Samarinda (24/09/2024) - Kasubbag Umum Achmad Risa dan Kabid P2EPD Alfino Rinaldi Arief hadir dalam rapat kerja untuk pengisian kuesioner monitoring keterbukaan informasi publik tahun 2024. Agenda ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan monitoring oleh Komisi Informasi Pusat, dengan tujuan untuk mempertahankan predikat informatif bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Wakil Gubernur Setda Provinsi Kaltim ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni.
Dalam sambutannya, Sekda Sri Wahyuni juga menekankan tanggung jawab bersama dalam hal keterbukaan informasi.
Ia menyatakan, “Hal-hal penting yang menjadi perhatian kita bersama, mulai dari pimpinan hingga staf, harus menjadi tanggung jawab kolektif. Ruang publik kita memiliki tanggung jawab moral untuk terus melakukan pembaruan dan mengupdate informasi yang dibutuhkan masyarakat secara berkala.”
Kepala Diskominfo, Faisal, menyampaikan pentingnya monitoring informasi publik yang dilakukan setiap tahun. Ia menjelaskan bahwa saat ini sudah memasuki tahap pertama pelaksanaan kuesioner dan registrasi.
“Di tahun 2023, Kalimantan Timur berhasil menduduki peringkat 8 dengan nilai 93,64 dalam keterbukaan informasi publik. Agar tetap mempertahankan predikat informatif, kerjasama di setiap perangkat daerah sangat diperlukan,” tegas Faisal.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan keterbukaan informasi dan berkontribusi untuk mempertahankan prestasi yang telah diraih, demi pelayanan publik yang lebih baik di Kalimantan Timur.
(SA)
Foto: (FDS)
#KomisiInformasi
#keterbukaaninformasipublik
#PPIDKaltim
#bappedakaltim