Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Unit Kerja

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan  kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan, administrasi keuangan, pengelolaan aset, dan pengoordinasian pelaksanaan Musyawarah rencana Pembangunan

Sekretariat mempunyai Tugas :

  1. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;
  3. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan barang milik negara/daerah; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bappeda yang berkaitan dengan tugasnya.

 Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang perencanaan dan pendanaan;
  4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang analisis data dan informasi; penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang pengendalian, evaluasi danpelaporan;
  5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan pendanaan, analisis data dan informasi serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bappeda yang berkaitan dengan tugasnya;

 Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang pengembangan sumber daya manusia;
  4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang kesejahteraan rakyat;
  5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang pemerintahan;
  6. Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia, kesejahteraan rakyat dan pemerintahan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bappeda yang berkaitan dengan tugasnya.

 Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas : 

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perekonomian dan sumber daya alam;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang perekonomian dan sumber daya alam;
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang pertanian dan perikanan;
  4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang industri, perdagangan, koperasi, investasi dan pariwisata;
  5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  6. Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi pelaporan bidang pertanian dan perikanan, industri, perdagangan, koperasi, investasi dan pariwisata serta sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bappeda yang berkaitan dengan tugasnya.

  Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan;
  4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang infrastruktur sumber daya air dan kewilayahan;
  5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang infrastruktur keciptakaryaan dan pemukiman;
  6. Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan, infrastruktur sumber daya air dan kewilayahan serta infrastruktur keciptakaryaan dan pemukiman; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bappeda yang berkaitan dengan tugasnya.