Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Mengembangkan Inovasi & Kreativitas

Berita

Mengembangkan Inovasi & Kreativitas

Samarinda, 20/2/13. Perencanaan sama seperti membentuk mimpi serta dapat mengembangkan inovasi dan kreativitas sehingga dapat mencapai target 1a._Sekdaprov_Kaltim_membuka_acr_penyusunan_RPJMD__Renstra_SKPD_2013-2018_kaltim_di_ruang_renstra_bpp_20_peb_13dan tujuan yang diinginkan. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, DR.H. Irianto Lambrie saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Orientasi Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 – 2018 di ruang Rapat Renstra lantai III Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda, dihadiri oleh para kepala SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, dan para pejabat eselon III, eselon IV serta staf yang berkompetan dibidangnya masing-masing berjumlah kurang lebih dua ratus lima puluh orang.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh staf Bappeda Kaltim, Kartinem dan dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh H. Sajid Ikhsan Fuad, ST dan dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan Rapat Orientasi Penyusunan RPJMD & Renstra SKPD Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2013-2018 oleh Kepala Bappeda Provinsi Kaltim, DR.Ir.H. Rusmadi.MS.

Selanjutkan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim menyampaikan sambutan dan sekaligus membuka acara Rapat Orientasi Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD tahun 2013-2018. Dalam sambutannya menyatakan bahwa sebagaimana diketahui bersama, bahwa Masa Bhakti Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2009 – 2013 telah memasuki tahun terakhir.

Hal ini berarti pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009 – 2013 akan berakhir pada akhir Tahun 2013. Kondisi ini memberikan pesan kepada kita untuk mempersiapkan diri menyusun RPJMD untuk 5 (lima) tahun selanjutnya, yaitu Tahun 2013 – 2018, yang juga merupakan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahap ke (3) tiga.

Oleh sebab itu saya menyambut baik kegiatan orientasi Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD sehingga diharapkan seluruh tim penyusun dapat memahami  peraturan perundang-undangan berkaitan dengan penyusunan dokumen tersebut sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kualitas dokumen dapat dijaga antara lain :
1.     RPJMD wajib disusun berkenaan dengan kepentingan kita semua untuk mendapat pedoman dan arahan yang jelas dalam menjalankan roda pembangunan selama lima tahun di tingkat daerah dan diharapkan dapat memberikan sumbangan atau kontribusi terhadap pembangunan nasional. Hal ini sekaligus melaksanakan amanat regulasi diantaranya Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
2.    Dengan demikian penyusunan RPJMD Tahun 2013-2018 menjadi hal yang sangat penting dan strategis dalam upaya mewujudkan visi Kaltim tahun 2025 yaitu “Terwujudnya Masyarakat yang adil dan sejahtera dalam pembangunan yang berkelanjutan”;
3.    Pada tahap ke-3 RPJPD (yaitu tahun 2013-2018) diamanatkan bahwa ketergantungan ekonomi pada sumber daya alam terbarukan semakin berkembang, dan struktur ekonomi semakin mantap. Prasarana dan sarana dasar pembangunan telah mencapai wilayah pedalaman, pemerintahan berjalan makin efisien, efektif dan transparan. Ini dalam upaya menjadikan Kaltim tahun 2025 ekonominya didominasi oleh industri berbasiskan sumber daya alam terbarukan; 2._Ka_Bappeda_Kaltim_menyampaikan_laporan_pelaksanaan_Penysunan_RPJMD_Kaltim_2013-20184.    Dapat menterjemahkan amanat tersebut ke dalam program pembangunan pada dokumen RPJMD dan Renstra SKPD Tahun 2013-2018.   Saya  menyadari bahwa penyusunan RPJMD bukan merupakan hal yang sulit tapi juga tidak mudah, karena dengan waktu yang singkat harus memotret kondisi global, nasional, regional dan daerah dengan melalui serangkaian  kegiatan mulai dari konsultasi, koordinasi dan negosiasi serta jaring aspirasi. Dalam hal ini diperlukan komitmen yang tinggi dari Tim Penyusun RPJMD dan Renstra SKPD sehingga mendapatkan dokumen yang berkualitas
5.    Sesuai dengan rencana pelaksanaan Pemilu Gubernur dan wakil gubernur tahun 2013-2018 pada Bulan September 2013, diharapkan penyusunan Rancangan Awal RPJMD dan Renstra SKPD dapat diselesaikan pada Bulan Desember 2013 dan  setelah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode tahun 2013-2018, PERDA RPJMD ditetapkan pada Bulan Juni 2014 dan Renstra SKPD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur pada Bulan Juli 2014

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain :
1.    Melakukan setiap tahapan yang efektif, intensif dan efisien terkait konsultasi, koordinasi dan negosiasi sehingga penyusunan dokumen dapat tepat waktu dan berkualitas;
2.    Visi dan misi Renstra SKPD agar mengacu kepada visi dan misi RPJMD yang merupakan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih;
3.    RPJMD dan Renstra SKPD merupakan dokumen yang penting sehingga kualitas dokumen tersebut harus dijaga mengingat dokumen tersebut sebagai alat koordinasi seluruh stake holder, menuntun arah, meminimalkan ketidakpastian  dan sebagai alat untuk menilai kinerja pembangunan daerah. Selain itu dokumen tersebut juga menjawab 3 pertanyaan dasar yaitu : a. Kemana daerah daiarahkan pengembangannya dan apa yang akan dicapai 5 tahun mendatang; b. Bagaimana mencapainya? dan c. Langkah langkah strategis apa   yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai?
4.    Kualitas RPJMD juga menjadi dasar penilaian akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, dimana 4 tahun berturut turut dari tahun 2009 – 2012 Kaltim  menduduki peringkat pertama, oleh sebab itu penyusunan RPJMD ini menjadi momentum untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah dapat dipertahankan;
5.    Dalam menetapkan indikator dan target kinerja SKPD tidak perlu terlalu banyak, cukup disesuaikan  dengan isu dan permasalahan 5 tahun kedepan serta sesuai dengan tupoksi SKPD tersebut;
6.    Visi dan misi Renstra SKPD harus selaras visi dan misi kepala daerah yang tercantum dalam RPJMD. Hal ini menjadi hal yang sangat penting mengingat capaian visi dan misi kepala daerah sangat tergantung kepada capaian sasaran pelaksanaan program/kegiatan di SKPD. Dari evaluasi terhadap Renstra SKPD tahun 2009-2013 masih terdapat visi/misi Renstra SKPD yang tidak selaras dengan visi/misi RPJMD;
7.    Dalam penyusunan program/kegiatan harus benar-benar direncanakan dengan baik mengingat penganggaran program/ kegiatan  tidak dapat di alokasikan apabila tidak sesuai dengan dokumen perencanaan. Dari hasil evaluasi masih ada program/kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD tidak sesuai dengan dokumen Renstra maupun Renja sehingga akuntabilitasnya diragukan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, DR.H. Irianto Lambrie menyampaikan pesan kepada seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur antara lain :  
1.    Kepada Kepala SKPD diminta segera menetapkan Tim Penyusun Rancangan  Renstra SKPD dan Tim tersebut dapat focus untuk menyusun dokumen tersebut;
2.    Meninjau kembali evaluasi terhadap hasil capaian sampai dengan tahun 2012 dan memperkirakan capaian tahun 2013;
3.    Pemetaan permasalahan dan potensi baik berdasarkan bidang pembangunan maupun wilayah/lokasi (kabupaten/ kota);
4.    Merumuskan arah kebijakan dan sasaran dengan target yang jelas dan terukur, terkait dengan waktu, lokasi, volume, anggaran, pelaksana dan seterusnya.

Kondisi ideal mengamanatkan bahwa  RPJMD disusun dengan memperhatikan Visi dan Misi  Kepala Daerah terpilih. Namun dengan ini  kita berusaha untuk memberikan gambaran awal kondisi kinerja pembangunan saat ini yang kemudian menjadi landasan akurat untuk  penyusunan arah kebijakan dan sasaran lima tahun mendatang. Dengan harapan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan Visi dan Misi Calon Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk masa bhakti           tahun 2013 – 2018. Disamping itu akan memudahkan kita untuk percepatan penyusunan dan Penetapan RPJMD dimaksud, mengingat batas waktu penetapan hanya 6 (enam) bulan setelah Pelantikan Kepala Daerah terpilih.

Untuk itu pada kesempatan yang baik ini marilah kita membangun kesepakatan untuk melangkah bersama guna memberikan yang terbaik demi terwujudnya “kesejahteraan yang adil dan merata bagi masyarakat Kalimantan Timur yang juga mendukung peningkatan kesejahteraan bagi Warga Negara Indonesia” sesuai Visi RPJPD Provinsi Kalimantan Timur, “TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG ADIL DAN SEJAHTERA DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN” dan Visi RPJP Nasional “INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR”  (Humas Bappeda Kaltim/Sukandar,S.Sos).

3._laporan_Ka_Bappeda_Kaltim4._peserta_rapat5._peserta