Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Konsolidasi Antar SKPD Kaltim

Berita

Konsolidasi Antar SKPD Kaltim

Samarinda, 7/11/13. Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sekaligus Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Rusmadi.MS _1a._pimpin_rpat_teppa_7_nov_13menyampaikan pentingnya konsolidasi antar SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur untuk bersama-sama mensukseskan program pembangunan dalam segala bidang antar SKPD.

Konsolidasi dan koordinasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mengetahui apa kendala yang dihadapi bila terjadi masalah, sehingga dapat program pembangunan yang telah direncanakan oleh berbagai SKPD dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Hal ini terungkap pada saat rapat pimpinan antar SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota se Kaltim dan Kalimantan Utara di ruang Ruhui Rahayu, lantai I Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jl. Gadjah Mada Nomor 2 Samarinda dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Rusmadi.MS dimulai dari pukul 9.00 wita sampai dengan 12.30 wita, 7/11/13.

Rapim Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Angaran APBD Provinsi Kaltim tahun 2013 dihadiri peserta kurang lebih 150 orang yang terdiri dari seluruh SKPD lingkup Kaltim dan perwakilan dari SKPD lingkup Kabupaten/Kota se Kaltim dan Kaltara.

Berdasarakan penjelasan dari Plt. Sedaprov Kaltim dan beberapa narasumber bahwa pentingnya penggunaan aplikasi TEPPA ini agar dapat mengefisensi waktu, tenaga maupun biaya dalam pengendalian program pembangunan Provinsi Kalimantan Timur.

Sesuai dengan pengertiaan dari Apa Aplikasi TEPPA, adalah sistem aplikasi yang digunakan dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan monitoring evaluasi dan pengawasan penyerapan anggaran pembangunan yang bersumber dari dana APBD,  yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD sesuai dengan tugas fungsi masing-masing, dalam rangka pencapaian sasaran RKPD dan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur._3._peserta

Maksud Aplikasi TEPPA, untuk mengembangkan Aplikasi Online Sistem Monitoring dan evaluasi dan pengawasan penyerapan anggaran APBD yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,  dalam rangka memastikan sasaran, target pembangunan dan indikator capaian, dapat dicapai secara maksimal dalam rentan waktu rencana yang tepat.

Tujuan Aplikasi TEPPA, antara lain : 1). Mampu menjaga konsistensi antara pelaksanaan (realisasi) sesuai dengan rencana; 2). Dapat mengetahui perkembangan yaitu  Kemajuan fisik kegiatan, daya serap anggaran, Penanganan masalah yang timbul dilapangan, Hasil monitoring lapangan dan Pencapaian indikator kinerja kegiatan; 3). Dapat menilai kinerja SKPD dan kegiatannya.

Sasaran Aplikasi TEPPA, seluruh SKPD dan perangkat pendukung lingkup Pemprov Kaltim, memiliki sistem dalam melaporkan kegiatan pembangunan di SKPD yang bersumber dari dana APBD secara periodik dan cepat.

Dasar Hukum Aplikasi TEPPA
1.    Undang-Undang No.25 Tahun 2004, tentang “Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)”;
2.    Peraturan Pemerintah  No. 39 Tahun 2006, tentang “Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan”;
3.    Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang ”Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah“;
4.    Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang “Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang “Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah”;
5.    Instruksi Menpan Tahun 2008 tentang “Perencanaan Berbasis Kinerja dan Perjanjian Kinerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah“;
6.    Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Ruang Lingkup Aplikasi TEPPA
1.    Pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) Kaltim;
2.    Fasilitasi Pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) Kabupaten/Kota;
3.    Fasilitasi Pra RAPIM TEPPA secara periodik berdasarkan Kelompok Kerja yang dipimpin oleh masing-masing Asisten;
4.    Fasilitasi RAPIM TEPPA secara periodik yang dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Timur;
5.    Fasilitasi dan Pendampingan Sistem Aplikasi Online TEPPA untuk seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kota;
6.    Penerapan Sistem Aplikasi Online TEPPA untuk seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Realisasi APBD Kaltim 2013
Realisasi APBD Kaltim 2013 per 31 Oktober 2013 berdasarkan Aplikasi TEPPA sebesar Rp. 8,91 Trilyun atau 58,85% dari total anggaran APBD murni dan APBD-P sebesar Rp. 15,14 Trilyun.

_4._peserta_teppa_5._pesera_teppa_6._peserta_puad