Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Konsolidasi RPJMD PPU 2013-2018

Berita

Konsolidasi RPJMD PPU 2013-2018

Samarinda, 7/1/14. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bappeda Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan konsolidasi _1a._plh_ka_bappeda_kaltim_memimpin_konsolidasi_rancangan_akhir_RPJMD_PPU_2013-2018_RR_Propeda_7_jan_14rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013-2018 kepada Bappeda Provinsi Kalimantan Timur di ruang rapat Propeda lantai II Jalan Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda.

Ir.H.Nazrin, M.Si plh. Kepala Bappeda Provinsi Kaltim dan sekaligus sebagai Sekretaris Bappeda Provinsi Kaltim (tengah) memimpin rapat konsolidasi rancangan akhir RPJMD PPU Tahun 2013-2018 bersama Kepala Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah Bappeda Kaltim, Ir.H. Djoko Susilo Handono dan Kepala Bappeda Kabupaten PPU, Drs. Andi Syamsul Qamar AR, M.Si. Penyampaian pemaparan rancangan akhir RPJMD Kabupaten PPU tahun 2013-2018 disampaikan oleh Kabid Ekonomi Bappeda Kabupaten PPU.

Peserta yang hadir kurang lebih 45 orang yang berasal dari tim Bappeda Kabupaten PPU, Bappeda Kota Balikpapan, Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara dan SKPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Bappeda Kukar menyampaikan masukan beberapa hal penting dalam rancangan akhir RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2013-2018 diantaranya : 1. Harapan dari Pemerintah Kabupaten Kukar sebagai tetangga yang berbatasan langsung dapat bekerjasama dalam segala bidang seperti pengelolaan dan perlindungan bersama terhadap sungai dan sektor peningkatan ekonomi kerakyatan; 2. Kerjasama bidang perencanaan di zona khusus seperti kawasan ekonomi; 3. Mensinkronkan antara RPJMD dengan SKPD dan target sasaran harus jelas.

Sementara dari Bappeda Kota Balikpapan yang mewakili Kepala Bidang Pengendalian Bappeda Kaltim, Arif memberikan masukan terhadap pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara antara lain :  1. Pemkab PPU diharapkan dapat menjadi peyangga bahan pangan yang dibutuhkan Kota Balikpapan; 2. Pemerintah Kota Balikpapan mendukung rencana pembangunan jembatan PPU-Balikpapan; 3. Membuat perencanaan bersama dalam rangka mendukung perkembangan penduduk di zona kawasan perbatasan; 4. Pengembangan kawasan Kota Balikpapan saat berada di Km 13 dan sekitarnya; 5. Keterpaduan program antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan Pemerintah Kabupaten PPU tentang pengelolaan Teluk Balikpapan; 6. Perencanaan bersama pasca selesainya pembangunan jembatan Pulau Balang._2._peserta_rapat

Sedangkan masukan dari Bappeda Provinsi Kaltim yang disampaikan oleh Kasubbid Pengkajian Pembangunan Daerah, Yusliando, ST terkait teknis penyusunan materi pada rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013-2018, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat penyempurnaan antara lain :
1.     Pada Bab I. Pendahuluan :
a.     Pada halaman I-3 tertulis “RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2014 - 2018“. Seyogyanya periodesasi dokumen RPJMD menyesuaikan dengan masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2013 – 2018;
b.    Pada halaman I-5 nomor 7 dan 8 tertulis pemerintah kota, yang seharusnya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara;
c.    Pada halaman I-9 baris ke-4 tertulis selain itu “mengacu“ seharusnya memperhatikan;
d.    Pada halaman I-10 baris kedua tertulis tata ruang “kota” seharusnya tata ruang kabupaten

2.    Pada BAB II. Gambaran Kondisi Umum  Daerah :
Gambaran umum kondisi daerah dimaksudkan untuk menjelaskan tentang kondisi geografi dan demografi serta indikator capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang akan dijadikan acuan dalam merumuskan permasalahan dan isu-isu strategis daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut disarankan :
a.    Pada dokumen rancangan akhir RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara tidak perlu memasukkan seluruh gambaran umum kondisi daerah, tetapi cukup memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi oleh daerah.  Sedangkan yang tidak berkaitan dengan permasalahan dan isu-isu strategis daerah cukup dilampirkan dalam kertas kerja;
b.    Hasil analisis gambaran umum kondisi daerah terkait dengan capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang berkaitan dengan permasalahan dan isu-isu strategis daerah, dirangkum dalam bentuk tabel (Tabel T.III.C.36 pada lampiran III Permendagri Nomor 54 Tahun 2010);

3. Pada Bab III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan :

a. Berpedoman pada Permendagri nomor 54 tahun 2010, bab III ini terdiri dari 3 sub bab yaitu :
-  Kinerja keuangan masa lalu;
-  Kibijakan pengelolaan keuangan masa lalu;
-  Kerangka pendanaan
Untuk itu disarankan bab III rancangan akhir RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara menyesuaikan dengan hal tersebut diatas.

a. Pada data-data yang tercantum di tabel tidak hanya memasukkan persentase, tetapi juga memasukkan angka absolut rupiah;
b. Belum tersajinya perhitungan kapasitas riil keuangan daerah, sebagai baseline dalam menetapkan indikator dan target kinerja pembangunan mengingat bahwa pengambilan keputusan penetapan program dan kegiatan yang direncanakan, merupakan satu kesatuan proses perencanaan penganggaran yang terintegrasi, konsisten dan mengikat untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan daerah.  Berdasarkan hal tersebut disarankan agar menghitung kapasitas riil kemampuan keuangan daerah dan total rencana pengeluaran/ belanja prioritas (sesuai tabel T.III – C 48 dan T III – C.49 lampiran 3 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010);
c.    Teknis penyusunan disarankan mengacu/berpedoman pada Pasal 11 (sebelas) dan lampiran III   Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.

4.    Pada Bab IV Analisis Isu-Isu Strategis

Identifikasi isu yang tepat dan bersifat strategis meningkatkan akseptabilitas prioritas pembangunan, dapat dioperasionalkan dan secara moral dan etika birokratis dapat dipertanggungjawabkan. Isu strategis adalah keadaaan yang apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Berkenaan dengan hal tersebut disarankan :
a.    Agar dirumuskan permasalahan utama dan permasalahan pokok pembangunan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Bab IV analisis isu strategis rancangan akhir RPJMD Kabupaten Penajam pAser Utara, telah ada analisis permasalahan namun belum dikelompokkan ke dalam permasalahan pokok, permasalahan utama, permasalahan dan akar masalah pembangunan daerah.  Permasalahan pokok akan dijadikan dasar perumusan visi, permasalahan utama akan dijadikan dasar perumusan misi, tujuan dan sasaran.  Sedangkan permasalahan akan dijadikan dasar perumusan kebijakan umum (program dan kegiatan).
b.    Dalam hal perumusan isu strategis pembangunan daerah yang digunakan sebagai dasar penentuan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara, disarankan mengacu pada :
1).     Visi dan misi Bupati/Wakil Bupati pemenang Pemilukada;
2).    Identifikasi permasalahan berdasarkan urusan Pemerintah Daerah;
3).    Capaian kinerja pembangunan tahun 2009-2013;
4).    Isu-isu strategis ditingkat regional, nasional dan global;
5). Arah kebijakan pembangunan lima tahun kedua RPJPD Kabupaten Penajam Paser Utara.
c.    Sesuai dengan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur    Tahun 2005-2025, maka pengembangan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara diarahkan menjadi wilayah pertanian agribisnis berbasis perkebunan, perikanan, peternakan dan agropolitan; pengembangan agropolitan transportasi darat dan terminal laut yang dapat meningkatkan aksesibilitas dengan wilayah Kalimantan Selatan, Balikpapan dan Melak; pengembangan perdagangan dan jasa diperkotaan yang menjadi penyangga Kota Balikpapan dan daerah sekitarnya, serta pengembangan wisata bahari;
d.    Untuk memberikan arahan dan fokus pembangunan di kecamatan disarankan merumuskan perencanaan pembangunan berdimensi kewilayahan.  Diharapkan dengan adanya perencanaan pembangunan berdimensi kewilayahan permasalahan pembangunan di kecamatan dapat diatasi dan lokus program/kegiatan tepat sasaran.

5.    Pada Bab V Visi, Misi, Tujuan danSasaran

a.    Keterkaitan visi, misi, tujuan dan sasaran disarankan agar dibuat dalam bentuk tabel T-III.C.88 Lampiran III Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.  Selain itu dilengkapi pula dengan kolom indikator sasaran, target sasaran pada awal (2013) dan akhir perencanaan(2018);
b.    Berdasarkan arsitektur kinerja pembangunan daerah, Sasaran adalah indikator dampak (impact), oleh sebab itu 18 tujuan dan 50 sasaran disarankan untuk dipilah-pilah kembali mana yang merupakan indikator impact, sedangkan indikator diluar indikator impact (outcome dan output) dipindahkan ke indikator outcome yang dirumuskan dari  kebijakan umum.  Mengingat indikator dan target sasaran yang tercantum pada RPJMD akan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Daerah.  Indikator outcome dan output disarankan cukup didokumen Renstra SKPD;
c.    Tujuan dan sasaran dirumuskan dari permasalahan utama pembangunan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

6.    Pada Bab VI Strategi dan Arah Kebijakan

Strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah, disusun dengan mempertimbangkan permasalahan, potensi, isu strategi yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Berkenaan dengan hal tersebut disarankan :
a. Misi, Tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan dibuat kedalam tabel T-III.C.89 Lampiran III Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.

Untuk itu disarankan agar dibuat strategi dan arah kebijakan pembangunan /pengembangan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

7.    Pada Bab VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah.

Pada bab ini diuraikan hubungan antara kebijakan umum yang berisi arah kebijakan pembangunan berdasarkan strategi yang dipilih degan program pembangunan daerah dan target capaian indicator kinerja. Berkenaan dengan hal tersebut disarankan dibuat tabel sesuai tabel T-III.C.90 Lampiran III Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 dan menetapkan tempat kinerja di awal dan akhir pelaksanaan RPJMD.

8.     Pada Bab VIII. Indikasi Rencana Program Prioritas dan Kebutuhan Pendanaan :

Tabel 8.1. Indikasi Rencana Program Prioritas Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara  2013-2018 disarankan agar sesuai dengan tabel T-III.C.91 lampiran III Permendagri No. 54 Tahun 2010.

9.    Pada Bab IX. Penetapan Indikator Kinerja Daerah

a.     Penetapan Indikator Daerah bertujuan untuk melaksanakan gambaran tentang ukuran keberhasilan dan pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah Indikator Kinerja Daerah dirumuskan dengan mengambil Indikator dan Program Prioritas yang telah di tetapkan (Outcome) atau Komponen (Input). Sehubungan dengan hal tersebut diatas di sarankan Indikator Kinerja Daerah hanya berkaitan dengan pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah (Indikator Program) Kepala Daerah yang telah disampaikan pada Pemilukada dengan Indikator Kinerja Outcome dan Input;
b.    Target Indikator Kinerja disarankan menyesuaikan dengan kemampuan Pendanaan Daerah (pada Bab III).

Konsistensi Menindaklanjuti Hasil Musrenbang

Konsistensi antara kesepakatan Hasil Musrenbang dan Rancangan Akhir RPJMD , disampaikan sebagai berikut :  Pada lampiran kesepakatan Musrenbang RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013 - 2018 sesuai dengan Rancangan Akhir RPJMD Kota Balikpapan. Demikian sebaliknya.

Keselarasan Dengan Dokumen Perencanaan Lainnya

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pasal 5 ayat 3 dan Permendagri nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,

Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah   pasal 54 ayat ayat (2) point c. bahwa RPJMD Kabupaten/Kota disusun dengan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi.

Secara umum materi telah / belum selaras dengan RPJM Nasional Tahun 2010-2014 dan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009-2013.

Berkenaan dengan keselarasan, siknkronisasi dan sinergi pembangunan menyangkut kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (Kabupaten Paser, Kutai Barat, Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan)  terdapat beberapa hal disarankan menjadi program bersama yang diprogramkan pada RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara,   diantaranya : Pembangunan  prasarana dasar untuk dimanfaatkan secara bersama seperti prasarana pendidikan, kesehatan, air bersih, ketenagalistrikan dan sumber daya air. (Humas Bappeda Kaltim/Sukandar,S.Sos).