Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

SIPPD sebagai Pengendali Pembangunan

Berita

SIPPD sebagai Pengendali Pembangunan

Balikpapan, 6/3/14. Pentingnya aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) bagi SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan 1b._ka_bappeda_kaltim_menyampaikan_sambutan_sekaligus_membuka_acaraPemerintah Kabupaten/Kota untuk membantu mempercepat proses perencanaan pembangunan dan penganggaran pembangunan Pemerintah maupun sebagai pengendali pembangunan Provinsi Kalimantan Timur dan  Pemerintah Kabupaten/Kota

Penyelengaraan Bimbingan Teknis Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) Tahun 2014 dimulai pada pukul 9.00 wita di ruang  rapat Ball Room Hotel Jatra Kota Balikpapan dibuka oleh Plh. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir.H. Nazrin, M.Si dan sekaligus Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Timur.

Pada penyampaian sambutan, Plh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menyatakan  bahwa pentingnya aplikasi SIPPD ini untuk membantu mempercepat proses perencanaan dan penganggaran pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kabupaten/Kota

Aplikasi SIPPD ini juga sebagai pengendalian perencanaan pembangunan agar tidak terjadi overlap di masing-masing SKPD baik di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sebelum mengahiri sambutan H. Nazrin menyampaikan saran kepada peserta yang hadir untuk dapat mengikuti sampai akhir agar dapat memahami semua proses perencanaan dan pengangaran pembangunan sesuai aplikasi SIPPD.

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Program, Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, H. Buyung Dodi Gunawan, ST., MM dengan menyampaikan secara teknis tentang aplikasi SIPPD dan dibantu Baskoro sebagai tenaga ahli dari aplikasi SIPPD.

Penyampaian informasi dari narasumber Kasubbag Perencanaan Program, Bappeda Provinsi Kalimantan Timur mendapat perhatian dan antusias yang signifikan dengan banyaknya tanggapan dari peserta diantaranya dari perwakilan Rumas Sakit Jiwa Adma Husda menyampaikan permasalahan yang dialami pada saat mengentri program tidak bisa masuk dalam aplikasi SIPPD sehingga mengalami kesulitan dalam pengintrian data dimaksud, langkah yang telah dilakukan sudah mengirim surat kepada pihak SKPD terkait.

Penyampaian saran dari Kasubbid Kesejahteraan Rakyat, Ir. Surono bahwa masing-masing SKPD lingkup Pemprov Kaltim diharapkan mengecek kembali Renstra SKPD masing-masing karena masih banyak kolom yang kosong baik program yang masih belum diisi maupun pendanaannya, sehingga bila ini terjadi maka otomatis pada aplikasi SIPPD juga akan kososng yang artinya kegiatan tersebut tidak akan ada anggarannya.

Sedangkan penyampaian saran dari Kepala Sub Bagian Pembiayaan Pembangunan, Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Andi Arifuddin, S.Pi diharapkan masing-masing SKPD mengisi semua pembiayaan program prioritas pada Renstra SKPD masing-masing pada aplikasi SIPPD, karena RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 akan mengambil semua lampiran pada tahun kedua Renstra SKPD masing-masing dan akan langsung dimasukkan pada RKPD Provinsi Kaltim Tahun 2015.

Pengenalan SIPPD1._Plh._ka_bappeda_kaltim_menyampaikan_sambutan_sekaligus_membuka_acara_bimtek_sippd_SKPD_lingkup_Pemprov_Kaltim_di_htl_jatra_balikpapan_6_maret_14

Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien dan tetap mempertahankan prinsip-prinsip yang dipaparkan sebelumnya. Penggunaan SIPPD sendiri sebenarnya telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 8 Tahun 2008 pada pasal 30 ayat 1 yang berbunyi “Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi secara optimal, daerah perlu membangun Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah”. SIPPD sendiri pada dasarnya merupakan sebuah sistem besar yang saling berkesinambungan. Oleh karena itu, dalam pengembangan dan implementasinya, penerapan SIPPD dibagi menjadi beberapa modul.

SIPPD Modul Musrenbang RKPD Provinsi
SIPPD Modul Musrenbang RKPD adalah sebuah sistem yang digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang RKPD di Provinsi. Hasil akhir dari sistem ini adalah dokumen RKPD Provinsi dan Renja SKPD Provinsi;
SIPPD Modul KUA/PPAS Provinsi
SIPPD Modul KUA/PPAS Provinsi adalah sistem informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan penyususnan KUA/PPAS di Provinsi. Pada umumnya, penerapan SIPPD Modul KUA/PPAS Provinsi merupakan modul yang dibuat setelah adanya SIPPD Modul Musrenbang RKPD Provinsi. Hal ini karena terkait data yang diintegrasikan sehingga sinkronisasi dan konsistensi mulai dari proses perencanaan hingga penganggaran dapat terjaga.
SIPPD Modul RKA/DPA Provinsi
SIPPD Modul RKA/DPA Provinsi merupakan sistem yang digunakan untuk membantu penyusunan RKA/DPA oleh masing-masing RKPD. Hasil akhir dari sistem ini tidak lain adalah dokumen RKA/DPA sesuai dengan format peraturan perundangan yang berlaku.
SIPPD Modul Monetoring  Provinsi
SIPPD Modul Monotoring Provinsi merupakan sistem yang digunakan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dari program kegiatan yang telah disesuaikan dengan proses perencanaan sehingga konsistensi data sejak dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan dapat terjaga dengan baik.
Aplikasi SIPPD dikembangkan dalam model portal / website yang berjalan di Internet. Beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan model portal ini adalah :
1.    Proses koordinasi bisa dilakukan dengan lebih baik (ada forum koordinasi/komunikasi pada semua pihak yang terlibat).
2.    Pengendalian Data  dapat dilakukan lebih baik karena bersifat terpusat.
3.    Sinkronisasi Data dapat dilakukan secara cepat, karena data yang ada adalah bersifat online.
4.    Pemrosesan data bisa dilakukan dengan lebih cepat karena data yang ada adalah bersifat online.
5.    Dapat bekerja dengan lebih cepat, karena dapat dilakukan secara bersamaan (multi-user).
6.    Bisa melakukan pemrosesan data dengan lebih leluasa (24 jam sehari selama seminggu, dan bisa dilakukan dimana saja selama ada koneksi internet).

2._peserta_bimtek_SIPPDBeberapa fitur lainnya dalam pengembangan SIPPD ini adalah :
1.    Materi yang ada dalam portal tidak hanya bersifat substansi perencanaan pembangunan daerah yaitu sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan pembangunan, akan tetapi juga terdapat materi yang bersifat koordinasi dan komunikasi antar stakeholder yang ada.
2.    Materi yang disupport, tidak hanya terbatas data-data tabel program dan kegiatan, tapi juga mendukung data narasi maupun grafis. Dengan kelengkapan materi tersebut maka proses penyusunan dokumen perencanaan menjadi lebih mudah karena ada arahan-arahan yang bersifat kebijakan.

Aplikasi SIPPD ini merupakan salah satu sarana yang diharapkan dapat memudahkan pengguna dalam menggunakan aplikasi SIPPD. Mengenai tata cara penggunaan aplikasi SIPPD Modul Musrenbang RKPD yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui bimbingan teknis ini dipaparkan dan diberikan penjelasan mengenai tiap-tiap fitur yang ada dalam aplikasi SIPPD Modul Musrenbang RKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dengan adanya bimbingan teknis ini, pengguna diharapkan dapat lebih mudah memahami prosedur dan cara kerja aplikasi SIPPD sehingga dapat menggunakan SIPPD Modul Musrenbang RKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara efektif dan efisien dalam mendukung pelaksanaan Musrenbang RKPD di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015. (Sukandar,S.Sos/Bappeda Provinsi Kaltim).