Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur

Berita

Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur

Samarinda, 29/9/14. Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) merupakan ukuran umpan balik untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat atas 2a._plDSC_0044pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Selain  mengukur kepuasan masyarakat, juga akan diinventarisasi keinginan serta harapan dari masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur di Kaltim. IKLI disusun sebagai salah satu dasar untuk mengukur pencapaian sasaran dalam misi ketiga RPJMD 2013-2018 berdasarkan atas suara pengguna produk infrastruktur secara langsung. Indeks ini juga diharapkan menjadi suatu tools yang menghasilkan gambaran untuk mengetahui perspektif masyarakat secara obyektif, komprehensif, dan kredibel baik pembangunan fisik maupun aspek manfaat (outcome). Pengukuran akan dilakukan secara agregat per-jenis infrastruktur sehingga kelemahan maupun kelebihan suatu Program/Kegiatan dapat diidentifikasi.

Hal ini terungkap pada saat Plh. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir.H. Nazrin, M.Si membuka acara Focur Group Discussion / Diskusi bersifat terbatas dan focus Penyusunan Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Kalimantan Timur di ruang rapat Pola Dasar, Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Jln. Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda dihadiri peserta kurang lebih 40 orang berasal dari SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Konsep dari hasil pengukuan diasumsikan bahwa tingginya indeks kepuasan layanan infrastruktur mencerminkan tingginya kualitas output dan outcome dari pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur (skala 1-10). Bagaimana kinerja saat ini dan bagaimana kondisi yang diharapkan oleh masyarakat pengguna infrastruktur merupakan feedback yang dibutuhkan dalam rangka perbaikan kinerja tahun berikutnya.

Sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah No.7 Tahun 2014 menempatkan infrastruktur sebagai salah satu misi pembangunan dalam upaya pencapaian Visi Kaltim Maju 2018. Keberhasilan pembangunan infrastruktur akan menjadi input atau masukan bagi seluruh sektor pembangunan. Secara eksplisit, dampak yang diharapkan dari pembangunan infrastruktur adalah mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menurunkan angka kemiskinan, menurunkan jumlah pengangguran, meningkatkan nilai investasi daerah, membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan aksesibilitas antar wilayah, mendukung ketahanan pangan, dan lain-lain.


Tujuan Penyusunan IKLI1._diskusi_Indeks_Kepuasan_layanan_infrastruktur

1.    Mengetahui secara obyektif persepsi masyarakat terhadap kinerja pembangunan infrastruktur, meliputi beberapa atribut yang langsung dirasakan oleh masyarakat, yang bermuara pada tingkat kepuasan atas pembangunan infrastruktur di Kaltim;
2.    Membangun sebuah model indikator pencapaian sasaran pembangunan infrastruktur. Hasil pengukuran dan analisisnya akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan menyusun program/kegiatan tahun selanjutnya.

Sasaran dan Manfaat  PENYUSUNAN IKLI

Sasaran dari kegiatan ini adalah tersususnnya formula perhitungan Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI). Perhitungan nilai indeks tersebut secara obyektif merupakan bahan masukan dalam perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan infrastruktur di Kaltim. Manfaat dari kegiatan ini antara lain :
1.    Mengetahui ekspektasi dan persepsi masyarakat  terhadap pembangunan infrastruktur di Kaltim;
2.    Mengetahui kebutuhan, keinginan, persyaratan dan harapan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur;
3.    Sebagai bahan penyusunan rencana dan strategi (strategy and action plan) perbaikan kinerja secara menyeluruh pada tahun berikutnya;
4.    Media komunikasi dan komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan infrastruktur kepada masyarakat;

Ruang Lingkup IKLI

Indeks ini akan mengukur kepuasan pelayanan infrastruktur dasar di sepuluh Kab/Kota di Kalimantan Timur, yakni : (1) Kab. Paser (2) Kab. Penajam Paser Utara (3) Kota Balikpapan (4) Kab. Kutai Kartanegara (5) Kab. Kutai Barat (6) Kab. Mahakam Ulu (7) Kab. Kutai Timur (8) Kota Samarinda (9) Kota Bontang (10) Kab. Berau.

Sektor infrastruktur yang akan dinilai meliputi :
1.    Penyediaan jalan dan jembatan yang berkualitas;
2.    Penyediaan transportasi (Darat dan ASDP, Laut, dan Udara);
3.    Penyediaan infrastruktur air bersih;
4.    Penyediaan infrastruktur Irigasi (pertanian dan air baku);
5.     Penyediaan infrastruktur perumahan

Kelima aspek tersebut dibatasi pada penyediaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan program prioritas dalam RPJMD Kaltim 2013 - 2018.

Pengukuran efektivitas pembangunan tiap jenis infrastruktur mengadopsi dan memodifikasi pendekatan Gibson, Donely, dan Ivancevich yakni dengan pendekatan teori sistem (1997). Berdasarkan pendekatan ini batasan kriteria efektif yakni : (i) ketersediaan fisik (availability) (ii) kualitas fisik (quality) (iii) kesesuaian (appropriateness) (iv) pemanfaatan (utility) dan (v) penyerapan tenaga kerja (job creation). Selain itu, juga akan ditambahkan kontribusi Sektor Infrastruktur terhadap Perekonomian. Dasar pemikiran pemilihan variabel sebagai indikator terpenuhinya aspek efektivitas antara lain :
1.    Ketersediaan fisik (availability) : bahwa dalam setiap aktivitas belanja yang diperuntukkan bagi kegiatan fisik tentunya akan menghasilkan output yang berupa barang secara fisik. Hal ini diartikan bahwa ketersediaan secara fisik mutlak harus dipenuhi oleh aktivitas belanja fisik;
2.    Kualitas fisik (quality) : kualitas output yang dihasilkan. Bahwa aspek efektivitas akan lebih nyata apabila cakupannya lebih luas, yaitu tidak hanya keterpenuhan secara fisik tetapi juga didukung kualitas output yang baik dan optimal;
3.    Kesesuaian (appropriateness) : kesesuaian antara kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini dilandasi dasar pemikiran bahwa kesesuaian antara kebijakan dengan kebutuhan akan memberi manfaat yang optimal bagi masyarakat selaku penerima manfaat;
4.    Pemanfaatan (utility) : tingkat pemanfaatan atas output yang telah dihasilkan, yaitu semakin besar pemanfaatan atas output maka semakin besar pula tingkat efektivitasnya;
5.    Penyerapan tenaga kerja (job creation);
6.    Kontribusi terhadap perekonomian. Hal ini dilandasi pemikiran bahwa pembangunan infrastruktur dilakukan untuk menunjang berbagai kegiatan perekonomian sehingga perlu untuk menilai seberapa besar infrastruktur memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan perekonomian di Kalimantan Timur.

Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD)

Maksud dan Tujuan FGD
1.    Menentukan Indikator pengukuran kualitas pelayanan infrastruktur;
2.    Menentukan bobot atau tingkat kepentingan  antara lain : a). dari 5 (lima) jenis infrastruktur terhadap pembangunan; b). dari indikator  pengukuran kualitas pelayanan infrastruktur yang sudah ditetapkan terhadap pembentukan Nilai Indeks.

Peserta FGD

FGD akan diikuti oleh dinas/instansi yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur. Pemilihan peserta FGD untuk melakukan pembobotan indikator didasarkan pada tiga kriteria berikut (1) tingkat kepentingan responden terhadap belanja infrastruktur (2) tingkat keahlian/pengetahuan bidang infrastruktur (3) Praktisi yang secara langsung menangani bidang pembangunan infrastruktur

Agar FGD dapat berlangsung dengan baik, jumlah peserta FGD dibatasi maksimal 20 orang. Sehingga yang hadir diharapkan benar-benar memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Proses Pelaksanaan FGD

Secara berurutan proses pelaksanaan FGD meliputi kegiatan berikut :
1.    Peserta FGD Registrasi, sesuai dengan undangan yang disampaikan;
2.    Pemimpin FGD membuka kegiatan FGD;
3.    Pemimpin FGD menyampaikan Latar belakang, maksud dan tujuan, serta konsep terkait dengan topic FGD;
4.    Pengembangan indikator Penilaian
Pemimpin FGD mendiskusikan tentang indikator penilaian Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur. Dalam diskusi tersebut, peserta FGD berdiskusi, apakah 6 (enam) indikator yang ada sudah bisa mencukupi kebutuhan penilaian, apakah harus ditambah atau dikurangi.

Pembobotan

1.    Pemimpin FGD meminta peserta FGD sesuai dengan kapasitasnya untuk mengurutkan indikator baru sesuai dengan tingkat kepentingannya terhadap penilaian kepuasan layanan infrastruktur. Hasil urutan di masukkan ke dalam tabel berikut oleh peserta FGD.

tabel-1

 

 

 

 

2.    Pemimpin FGD meminta peserta FGD sesuai dengan kapasitasnya untuk mengurutkan jenis infrastruktur sesuai dengan tingkat kepentingannya terhadap pembentukan indeks kepuasan layanan infrastruktur.  Hasil urutan di masukkan ke dalam tabel berikut oleh peserta FGD.

tabel-2

 

 

 

 

 

3.    Pimpinan rapat dan tim akan memasukkan hasil pengisian peringkat dari peserta FGD dalam tabel perhitungan bobot.

tabel-3

Bobot akan diperoleh setelah memasukkan nilai peringkat dalam formula tertentu (akan dijelaskan saat FGD).

(Sumber data : Bidang Pengembangan Prasarana Wilayah, Bappeda Kaltim dan dipublikasikan oleh Humas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur/Sukandar,S.Sos).