Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Sosialisasi Pra Musrenbangnas 2015

Berita

Sosialisasi Pra Musrenbangnas 2015

Jakarta, 10/4/15. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS menyelenggarakan  Sosialisasi Forum Pra Musrenbangnas 1a._sosialisasi_pra_musrenbangnas_jakarta_10_Apr_15Tahun 2015 terhadap Bappeda Provinsi se Indonesia di ruang rapat lantai dasar yang diikuti oleh peserta kurang lebih 400 orang  termasuk peserta dari Bappeda Provinsi Kalimantan Timur.

Sesuai dengan arahan dari pihak Kementerian PPN/Bappenas bahwa agenda pelaksanaan Pra Musrenbangnas pada tanggal 16 s.d 24 April 2015 di kantor BAPPENAS Jalan Taman Suropati Nomor 2 Menteng Jakarta Pusat dan penutupan Pra Musrenbangnas pada tanggal 28 April 2015. Sedangkan pelaksanaan Musrenbangnas pada tanggal  29 April 2015 pelaksanaan juga ditempat yang sama.

Panduan mekanisme Pra Musrenbangnas yang disampaikan pembicara atau narasumber diantaranya :
1. Pra Musrenbangnas diselenggarakan untuk membahas sinergi K/L dan Daerah terhadap pencapaian sasaran agenda Nawa Cita, yang dibagi dalam kelompok pembahasan agenda: (i) Revolusi Mental, (ii) Kedaulatan Pangan, (iii) Kedaulatan Energi, (iv) Maritim, (v) Industri dan Pariwisata, (vi) Perbatasan Negara dan Daerah Tertinggal, dan (vii) Pendidikan, dan (viii) Kesehatan;
2. Setiap kelompok agenda pembahasan terdapat beberapa Kementerian/Lembaga yang mengikuti sidang kelompok yang programnya akan diintegrasikan dalam mencapai agenda Nawa Cita di setiap provinsi;
3. Setiap sesi pembahasan pada setiap kelompok agenda berdurasi waktu 1,5 jam untuk membahas integrasi program/kegiatan di satu provinsi;
4. Setiap sesi, membahas materi persandingan usulan provinsi dan rencana Kementerian/Lembaga yang telah diklasifikasikan dalam pencapaian agenda Nawa Cita di atas;
5. Pembahasan akan diakhiri dengan penandatangan kesepakatan pembahasan oleh Bappeda Provinsi, beberapa Kementerian/Lembaga terkait, dan Koordinator Sidang Kelompok (Deputi/Direktur Bappenas);
6. Deputi Koordinator Kelompok Sidang memastikan pembahasan difokuskan pada setiap sasaran agenda nawa cita;
7. Deputi koordinator didampingi oleh Direktur  sektor inti dan Kepala Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Agenda (Lead Sector) : a). Karoren Kementan utk Kedaulatan Pangan; b). Karoren Kemen ESDM utk Kedaulatan Energi; c). Karoren KKP untuk Kemaritiman; d). Karoren Kemen Pariwisata, Karoren Kemen Perindustrian, dan Sekdenas KEK utk Pariwisata dan Industri; e). Karoren Kemenbuddikdasmen utk Revolusi Mental dan Pendidikan; f). Karoren Kemenkes untuk Kesehatan; g). Karoren BNPP dan Karoren Kemendes PDTT utuk Perbatasan Negara dan Daerah Tertinggal;
8. Para Direktur sektor terkait lainnya juga mendampingi dalam setiap kelompok sesuai dengan kelompok pembahasan, apabila ada beberapa kelompok yang memerlukan pendampingan, maka kelompok lain dapat menugaskan Kasubdit/Staf terkait;
9. Deputi Koordinator mempersilahkan Kepala Biro Perencanaan K/L Penanggung Jawab Agenda (Lead Sector) untuk menyampaikan kebijakan dan distribusi sasaran yang akan dicapai di provinsi yang bersangkutan pada tahun 2016 (misal: berapa luas, berapa ton produksi, berapa panjang, berapa jumlah, dan di kabupaten/kota mana) secara singkat;
10.Deputi Koordinator akan mengarahkan jalannya diskusi untuk melakukan konfirmasi terhadap Sasaran Nawa Cita berdasarkan Program K/L dan usulan dari pemerintah daerah serta Sasaran Nawa Cita berdasarkan lokasi;
11.Deputi Koordinator menugaskan 2 staf di lingkungannya untuk menjadi Notulis : a). Notulis-1 bertugas mengoperasikan matrik E-Musrenbang sebagai materi diskusi; b). Notulis-2 bertugas untuk mencatat jalannya diskusi.

Sementara tugas Kementrian/Lembaga penanggung jawab agenda (Lead Sector) dalam mendampingi deputi koordinator adalah :
1. Menyiapkan data distribusi sasaran pencapaian agenda Nawa Cita : (i) Revolusi Mental, (ii) Kedaulatan Pangan, (iii) Kedaulatan Energi, (iv) Maritim, (v) Pariwisata dan Industri , (vi) Perbatasan Negara dan Daerah Tertinggal, dan (vii) Pendidikan, dan (viii) Kesehatan pada setiap provinsi/wilayah untuk tahun 2016 secara singkat;
2. Membantu Deputi Koordinator untuk melengkapi penjelasan/tanggapan mengenai kebijakan dan strategi pencapaian agenda Nawa Cita di setiap provinsi/wilayah;
3. Sebagai Lead Sector, mengawal komitmen dukungan Kementerian/Lembaga lainnya dan komitmen Pemda dalam pencapaian agenda Nawa Cita secara terintegrasi.

Sedangkan panduan mekanisme Pra-Musrenbangnas untuk Pemerintah Daerah adalah :
1. Setiap sesi pembahasan Pemerintah Daerah diberikan kesempatan melibatkan maksimal 10 orang (Bappeda Provinsi diperkenankan melibatkan SKPD Provinsi terkait dengan kelompok agenda);
2. Apabila ada sesi dimana satu provinsi harus membahas di 2 kelompok agenda dalam waktu/sesi bersamaan, untuk itu perlu diatur perwakilan Bappeda Provinsi dan SKPD Provinsi terkait untuk masuk di dua kelompok agenda tersebut. Masing-masing Provinsi maksimal 10 orang;
3. Juru bicara dalam diskusi adalah Bappeda Provinsi, sedangkan SKPD Provinsi diperkenankan berbicara singkat sepanjang diberikan kesempatan oleh Bappeda Provinsi;
4. Setelah selesai membahas satu agenda perwakilan Kepala Bappeda atau yang mewakili akan mendatangani Berita Acara Kesepakatan;
5. Setelah Provinsi selesai membahas satu kelompok agenda akan bergerak ke kelompok agenda lainnya sesuai jadwal;
6. Setiap sesi, Kementerian/Lembaga menugaskan Biro Perencanaan dan/atau Unit Teknis-nya untuk hadir dalam kelompok agenda yang memerlukan dukungan program/kegiatan dari Kementerian/Lembaga tersebut (lihat distribusi peserta forum);
7. Terhadap kementerian/Lembaga yang menjadi penanggung jawab agenda (lead sector), Kepala Biro Perencanaan mendampingi Deputi Koordinator Sidang Kelompok;
8. Terhadap Kementerian/Lembaga yang diperlukan dalam beberapa kelompok agenda sedapat mungkin menugaskan pejabat/staf yang dapat mengambil keputusan;
9. Setiap perubahan sesi, Kementerian/Lembaga akan tetap berada dalam ruang kelompok, yang berpindah ruang adalah Pemerintah Daerah;
10.Setelah selesai membahas satu provinsi perwakilan Kementerian/Lembaga akan mendatangani Berita Acara Kesepakatan.

Sementara panduan mekanisme Pra-Musrenbangnas untuk Kementrian/Lembaga antara lain :
1. Setiap sesi, Kementerian/Lembaga menugaskan Biro Perencanaan dan/atau Unit Teknis-nya untuk hadir dalam kelompok agenda yang memerlukan dukungan program/kegiatan dari Kementerian/Lembaga tersebut (lihat distribusi peserta forum);
2. Terhadap kementerian/Lembaga yang menjadi penanggung jawab agenda (lead sector), Kepala Biro Perencanaan mendampingi Deputi Koordinator Sidang Kelompok;
3. Terhadap Kementerian/Lembaga yang diperlukan dalam beberapa kelompok agenda sedapat mungkin menugaskan pejabat/staf yang dapat mengambil keputusan;
4. Setiap perubahan sesi, Kementerian/Lembaga akan tetap berada dalam ruang kelompok, yang berpindah ruang adalah Pemerintah Daerah;
5. Setelah selesai membahas satu provinsi perwakilan Kementerian/Lembaga akan mendatangani Berita Acara Kesepakatan.

Dalam akhir penyampaian presentasinya narasumber menyampaikan mekanisme pelaksanaan forum Pra-Musrenbangnas untuk mendapat perhatian dari peserta yang hadir supaya dapat memberikan sosialisasi di daerah antara lain :
1. Forum diadakan selama 7 hari (tanggal 16-24 April 2015);
2. Jumlah Provinsi yang hadir per hari sebanyak 4-5 Provinsi, dan yang dibahas adalah per provinsi dalam tiap sesi pembahasan;
3. Kementerian/Lembaga (K/L) yang hadir adalah K/L sebagai lead sector tiap agenda Nawa Cita dan K/L yang memiliki program/kegiatan pendukung pencapaian Nawa Cita;
4. Alokasi waktu 1,5 jam untuk setiap pembahasan (dimulai pukul 08.30 berakhir pukul 17.20);
5. Tiap kelompok mendiskusikan persandingan usulan daerah dan rencana K/L;
6. Pembahasan difokuskan terhadap pencapaian tiap sasaran agenda Nawa Cita di tiap provinsi;
7. Pembahasan diarahkan untuk terwujudnya sinergi antar program K/L  dalam mencapai tiap sasaran agenda Nawa Cita.

(Humas Bappeda Provinsi Kaltim/Sukandar, S.Sos).