Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Transparansi Informasi Hukum

Berita

Transparansi Informasi Hukum

Balikpapan, Rabu 12/8/15. Transparansi pengelolaan informasi hukum dan tersedianya informasi hukum terhadap publik sangat diharapkan dalam 1._Pembukaan_Bimtek_JDIH_Prov._Kaltim_dan_Kab-Kota_se_Kaltim_serta_Provinsi_Kaltara_Htl_Grand_Jatra_Balikpapan_12_Ags_15rangka peningkatan pengetahuan hukum serta sadar hukum masyaraakt. Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan, Drs.H. Aji Sayid Faturrahman,M.Si mewakili Gubernur Kalimantan Timur pada saat membuka acara Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Kalimantan Timur di Ball Room lantai 10 Hotel Grand Jatra Balikpapan.

Penyampaian sambutan Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Asisten Pemerintah Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur didampingi oleh Kelapa Biro Hukum, H. Suroto, SH dan narasumber dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia serta nasasumber dari pihak konsultan dalam pengelolaan jaringan informasi hukum Provinsi Kalimantan Timur.

Peserta Bimtek JDIH diikuti oleh SKPD Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur serta SKPD Provinsi Kalimantan Utara berjumlah kurang lebih 200 orang.

Gubernur Kaltim menyampaikan pesan bahwa informasi hukum termasuk informasi publik yang harus tersedia setiap saat di setiap Badan Publik dan dapat disajikan tanpa harus ada permintaan.

Lebih lanjut mengatakan bahwa penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat luas pada prinsipnya merupakan kewajiban badan publik sebagai penyelenggara negara. Pemerintah wajib menyediakan sarana prasarana saluran komunikasi agar informasi diperoleh masyarakat luas di seluruh wilayah Nusantara.

Bimtek JDIH tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan melalui operasional jaringan dokumentasi informasi hukum dapat menyediakan informasi hukum secara lengkap, akurat dan tepat waktu serta akses publik yang dapat diandalkan serta tersedia secara mudah dan cepat.1a._peserta_bimtek

Selain itu JDIH diharapkan untuk meningkatkan koordinasi yang intensif antara Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dalam mewujudkan JDIH yang handal dan dapat beroperasi secara nasional.

Sementara penyampaian dari narasumber Kementrian Dalam Negeri mengatakan bahwa tujuan dari Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sesuai dengen Perpres Nomer 33 Tahun 2012 sebagaimana pasal 3 menegaskan bahwa :
1.  Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
2.  Menjamin ketersedian dukumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
3.  Mengembangkan kerjasama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum;
4.  Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut narasumber menyampaikan pada pasal 10 Perpres 33 tahun 2012 menegaskan bahwa :
1.  Anggota JDIHN bertugas untuk melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh instansinya;
2.  Anggota JDIHN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a). Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumen hukum yang diterbitkan instansinya; b). Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN.

Humas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur/Sukandar, S.Sos