Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

BAZNAS Kaltim Sosialisasikan Tata Kelola Zakat, Infak dan Shadaqah di Bappeda Kaltim

Image Berita

BAZNAS Kaltim Sosialisasikan Tata Kelola Zakat, Infak dan Shadaqah di Bappeda Kaltim

Samarinda, (23/04/2024) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi tentang tata kelola zakat, infak, dan shadaqah di Ruang Poldas Kantor Bappeda Kaltim. Sosialisasi ini membahas tentang pentingnya tata kelola zakat serta peran zakat, infak, dan shadaqah dalam pembangunan masyarakat.

Menurut Dr. H. Abdurrahman AR., M.Ap selaku Wakil Ketua II BAZNAS menyatakan, "Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata kelola zakat, infak, dan shadaqah. Kami ingin memastikan bahwa zakat yang dikumpulkan dapat digunakan dengan efektif untuk membantu masyarakat yang membutuhkan."

Pada acara tersebut, BAZNAS Kaltim juga menjelaskan tugas dan fungsi mereka, yang meliputi perencanaan, pengendalian, pelaksanaan, dan pelaporan tanggung jawab terkait pengelolaan zakat, infak, dan juga shadaqah.

Dalam konteks regulasi, Provinsi Kaltim merupakan satu-satunya provinsi yang memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang besaran zakat dan tata cara pembayarannya, khususnya bagi pegawai ASN. Diatur dalam pergub No. 40 Tahun 2022, Pergub ini mengatur secara rinci besaran zakat dan prosedur pembayarannya khususnya bagi para pegawai ASN di Kaltim.

Seiring dengan itu, Bappeda Kaltim juga telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bagi pegawai yang ingin menyalurkan zakatnya. UPZ ini akan mengelola dan menyalurkan zakat yang terkumpul langsung kepada BAZNAS, untuk kemudian dipergunakan sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan oleh BAZNAS.

Tujuan dari sosialisasi yang digelar oleh BAZNAS Kaltim ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menunaikan kewajiban zakat, infak, dan shadaqah serta memastikan bahwa dana yang terkumpul dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat, infak, dan shadaqah, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih peduli dan berbagi dalam membangun kebersamaan.

(SA)

#BAZNASKaltim
#ZakatInfaqdanShadaqah
#KaltimBerzakat
#BappedaKaltim2024
#PPIDBappedaKaltim2024