Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Bimbingan Teknis Rekonsiliasi Keuangan Bappeda Provinsi Kaltim

Image Berita

Bimbingan Teknis Rekonsiliasi Keuangan Bappeda Provinsi Kaltim

Balikpapan, (06/09/2024) - Bappeda Prov. Kaltim melalui Sub Bagian Keuangan mengadakan acara Bimtek Rekonsiliasi Keuangan yang mengundang seluruh staf pengelola administrasi keuangan dan operator bidang dan kesekretariatan Bappeda Prov. Kaltim.
Acara yang dilaksanakankan di Swiss-Bell in Hotel Balikpapan ini mengangkat 2 (dua) topik utama yaitu pertama Keseragaman format permintaan panjar dan permintaan ganti uang, dan kedua Tata Cara Pembuatan Kelengkapan Berkas SPJ dengan pembicara adalah Ibu Farisa, SE. Selaku Bendahara Pengeluaran dan H. Mukti Ali selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sub Bagian Keuangan Bappeda Prov. Kaltim.

Acara dimulai dengan pengantar sambutan dari Bapak Agus Hendra sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu selaku Moderator, menyampaikan pentingnya bimbingan teknis ini dalam meningkatkan pemahaman peserta tentang pentingnya keseragaman format permintaan panjar dan permintaan ganti uang serta tata cara pembuatan kelengkapan berkas SPJ yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada sesi pertama Ibu Farisa, SE menekankan    bahwa permintaan panjar uang untuk kegiatan dilakukan untuk memastikan bahwa ada dana yang tersedia di muka untuk mendukung pelaksanaan suatu kegiatan, adapun tujuannya adalah :
1.    Mempermudah Administrasi Keuangan: Mempermudah pencatatan dan pelaporan keuangan, karena panjar uang memungkinkan pencatatan yang lebih terstruktur mengenai pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan tertentu.
2.    Efisiensi dan Efektivitas: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dengan memastikan bahwa semua kebutuhan mendesak dapat segera dipenuhi tanpa harus menunggu proses administrasi keuangan yang lebih lama.
3.    Pengelolaan Keuangan yang Lebih Baik: Membantu dalam pengelolaan anggaran dan perencanaan keuangan, sehingga dapat dilakukan pengawasan dan kontrol yang lebih baik terhadap penggunaan dana.

Pada sesi kedua, H. Mukti Ali dalam pemaparan bimbingan teknisnya menekankan pada :
1.    Penyusunan Berkas SPJ : Langkah-langkah detail dalam menyusun berkas SPJ, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan, seperti nota, faktur, laporan kegiatan, dan bukti pembayaran.
2.    Format dan Struktur Berkas: Penjelasan mengenai format dan struktur yang harus diikuti dalam pembuatan berkas SPJ, mencakup penomoran, pengelompokan dokumen, dan penandatanganan.
3.    Ketentuan Peraturan: Pembahasan mengenai peraturan dan kebijakan terbaru yang terkait dengan pembuatan SPJ, agar dokumen yang disusun sesuai dengan regulasi yang berlaku.
4.    Pengelolaan Arsip SPJ: Cara pengelolaan arsip SPJ yang baik, termasuk penyimpanan, pengamanan, dan aksesibilitas dokumen.

Pada sesi ketiga, dilaksanakan Praktik Langsung, dimana :
1.    Peserta diberikan kasus simulasi untuk menyusun berkas SPJ dari awal hingga akhir.
2.    Dalam simulasi peserta didampingi oleh bendahara pengeluaran pembantu.
3.    Setiap peserta atau kelompok kemudian menyampaikan hasil kerja mereka, yang diikuti dengan evaluasi dan saran perbaikan dari narasumber.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di kantor Bappeda Prov. Kaltim kemudian untuk pelaksanaan Bimbingan teknis ini juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pembuatan berkas SPJ, sehingga dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di bidang dan sekretariat Bappeda Prov. Kaltim. dan diharapkan juga adanya tindak lanjut dari bimbingan teknis ini yaitu :
1.    Peserta dapat menerapkan tata cara yang telah dipelajari dalam pekerjaan sehari-hari.
2.    Akan diadakan evaluasi berkala untuk memastikan penerapan tata cara pembuatan berkas SPJ sesuai dengan pedoman yang telah diberikan.
3.    Disarankan untuk membuat tim khusus atau penanggung jawab yang akan mengawasi proses penyusunan dan pengelolaan SPJ di setiap unit kerja.

 

(MAH)

 

#bappedakaltim2024
#bimbinganteknis
#rekonsiliasikeuangan
#ppidbappedakaltim2024