Samarinda, 6/3/12. Bimbingan Teknik Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (BIMTEK SIPPD) khusus bagi kalangan operator di
lingkungan Bappeda Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur di ruang rapat Pola Dasar Bappeda Kaltim, Jl. Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda dibuka oleh Sekretaris Bappeda Kaltim, Drs. S. Adiyat moderator Kepala Sub Bagian Perencanaan Program Bappeda Kaltim, Ir. Surono dan narasumber Ali Mujib, S.Kom., MM.
Peserta yang hadir kurang lebih 35 orang yang merupakan operator SIPPD yang ada di lingkungan Bappeda Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur. Peserta sangat antusias dalam mengikuti bimtek ini dengan menyiapkan masing-masing laptop untuk memudahkan dalam menyerap ilmu pengetahuan yang disampaikan oleh narasumber. Peserta yang mengikuti bimbingan teknis SIPPD ini ada yang masih belum pernah mengenal SIPPD sehingga diperlukan keseriusan baik kepada narasumber dalam menyampaikan kepada peserta atau peserta sendiri harus konsentrasi dalam mengikuti setiap bimbingan yang disampaikan.
Pengenalan SIPPD
Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah(SIPPD) merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien dan tetap mempertahankan prinsip-prinsip yang dipaparkan sebelumnya. Penggunaan SIPPD sendiri sebenarnya telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 8 Tahun 2008 pada pasal 30 ayat 1 yang berbunyi "Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi secara optimal, daerah perlu membangun Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah". SIPPD sendiri pada dasarnya merupakan sebuah sistem besar yang saling berkesinambungan. Oleh karena itu, dalam pengembangan dan implementasinya, penerapan SIPPD dibagi menjadi beberapa modul.
Modul SIPPD
1. SIPPD Modul Musrenbang RKPD Provinsi
SIPPD Modul Musrenbang RKPD adalah sebuah sistem yang digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang RKPD di Provinsi. Hasil akhir dari sistem ini adalah dokumen RKPD Provinsi dan Renja SKPD Provinsi;
2. SIPPD Modul KUA/PPAS Provinsi
SIPPD Modul KUA/PPAS Provinsi adalah sistem informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan penyususnan KUA/PPAS di Provinsi. Pada umumnya, penerapan SIPPD Modul KUA/PPAS Provinsi merupakan modul yang dibuat setelah adanya SIPPD Modul Musrenbang RKPD Provinsi. Hal ini karena terkait data yang diintegrasikan sehingga sinkronisasi dan konsistensi mulai dari proses perencanaan hingga penganggaran dapat terjaga.
3. SIPPD Modul RKA/DPA Provinsi
SIPPD Modul RKA/DPA Provinsi merupakan sistem yang digunakan untuk membantu penyusunan RKA/DPA oleh masing-masing RKPD. Hasil akhir dari sistem ini tidak lain adalah dokumen RKA/DPA sesuai dengan format peraturan perundangan yang berlaku.
4. SIPPD Modul Monev Provinsi
SIPPD Modul Moven Provinsi merupakan sistem yang digunakan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dari program kegiatan yang telah disesuaikan dengan proses perencanaan sehingga konsistensi data sejak dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan dapat terjaga dengan baik.
Aplikasi SIPPD dikembangkan dalam model portal / website yang berjalan di Internet. Beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan model portal ini adalah :
1. Proses koordinasi bisa dilakukan dengan lebih baik (ada forum koordinasi/komunikasi pada semua pihak yang terlibat).
2. Pengendalian Data dapat dilakukan lebih baik karena bersifat terpusat.
3. Sinkronisasi Data dapat dilakukan secara cepat, karena data yang ada adalah bersifat online.
4. Pemrosesan data bisa dilakukan dengan lebih cepat karena data yang ada adalah bersifat online.
5. Dapat bekerja dengan lebih cepat, karena dapat dilakukan secara bersamaan (multi-user).
6. Bisa melakukan pemrosesan data dengan lebih leluasa (24 jam sehari selama seminggu, dan bisa dilakukan dimana saja selama ada koneksi internet).
Beberapa fitur lainnya dalam pengembangan SIPPD ini adalah:
1. Materi yang ada dalam portal tidak hanya bersifat substansi perencanaan pembangunan daerah yaitu sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan pembangunan, akan tetapi juga terdapat materi yang bersifat koordinasi dan komunikasi antar stakeholder yang ada.
2. Materi yang disupport, tidak hanya terbatas data-data tabel program dan kegiatan, tapi juga mendukung data narasi maupun grafis. Dengan kelengkapan materi tersebut maka proses penyusunan dokumen perencanaan menjadi lebih mudah karena ada arahan-arahan yang bersifat kebijakan.
Aplikasi SIPPD ini merupakan salah satu sarana yang diharapkan dapat memudahkan pengguna dalam menggunakan aplikasi SIPPD. Mengenai tata cara penggunaan aplikasi SIPPD Modul Musrenbang RKPD yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui bimbingan teknis ini dipaparkan dan diberikan penjelasan mengenai tiap-tiap fitur yang ada dalam aplikasi SIPPD Modul Musrenbang RKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dengan adanya bimbingan teknis ini, pengguna diharapkan dapat lebih mudah memahami prosedur dan cara kerja aplikasi SIPPD sehingga dapat menggunakan SIPPD Modul Musrenbang RKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara efektif dan efisien dalam mendukung pelaksanaan Musrenbang RKPD di Provinsi Kalimantan Timur. (Humas Bappeda Kaltim/Sukandar,S.Sos).