Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Bimtek Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan Terhadap PNS

Image Berita

Bimtek Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan Terhadap PNS

Selasa, 17/05/2022. Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Charmarijaty, ST, M.Si hadir pada pelaksanaan kegiatan “Bimtek Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan Terhadap PNS” yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Jatra Balikpapan.

-

Pada acara yang dihadiri oleh perwakilan seluruh Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini, hadir selaku narasumber dalam kegiatan bimtek tersebut Bapak Sutarwo, Kasubbid Dukkum dan Disiplin ASN Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

-

Beberapa hal penting yang dapat dirangkum dalam pelaksanaan bimtek ini antara lain

-

(1) Dasar peraturan yang menjadi dasar mengenai disiplin PNS ialah Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

(2) Peraturan BKN No.21 Tahun 2010 telah dicabut dan tidak berlaku, selanjutnya menggunakan Peraturan BKN No.6 Tahun 2022 tentang Perlak PP No.94 Tahun 2021.

(3) Definisi pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja.

(4) Bentuk hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan (bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun), teguran tertulis (bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam 1 tahun), serta pernyataan tidak puas secara tertulis (bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam 1 tahun).

(5) Pejabat yang berwenang menghukum yaitu Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian, Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat lain yang setara, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara, Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara, Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara.

(6) Saat ini, pejabat/atasan langsung dapat memberikan hukuman kepada staf yang berada langsung dibawahnya.

 

#bappedakaltim2022

#disiplinaparaturpnskaltim

#bimtekpp94tahun2021

#ppidbappedakaltim