Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Ekpose Rancangan Laporan Pertanggung Jawaban LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2021

Image Berita

Ekpose Rancangan Laporan Pertanggung Jawaban LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2021

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Rina Juliaty menghadiri Kegiatan Ekspose Rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2021 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Tuah Himba Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (22/03/2022).

LKPJ Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2021 disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan, yang kemudian dibahas oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, pada Tahun 2021 Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2021 kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur. LKPJ Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2021 disusun berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021.

LKPJ Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2021 tersebut, selanjutnya akan ditanggapi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat ditetapkan menjadi keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang dijadikan sebagai rekomendasi untuk dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

#bappedakaltim2022

#penyusunanlkpjgubernurkaltim2021

#pengendalianevaluasikaltim

#ppidbappedakaltim