Dalam rangka memberi masukan serta menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran, Bappeda Prov. Kaltim melaksanakan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Perubahan RKPD tahun 2022 Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, dan Kota Samarinda, Selasa (26/07/2022).
-
Bertempat di ruang rapat poldas fasilitasi Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan dalam sesi yang berbeda Kota Bontang pukul 10.00 wita, Kabupaten Kutai Timur pukul 14.00 wita, dan Kota Samarinda pukul 16.00 wita.
-
Merujuk pada Permendagri 86 tahun 2017 perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan.
-
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan perubahan RKPD yaitu perubahan RKPD tetap terintegrasi dengan SIPD, mempertimbangkan kewajaran/kelayakan penganggaran, konsistensi perubahan target dan waktu pelaksanaan sub.kegiatan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mempertimbangkan waktu penetapan perubahan RKPD dengan tahapan perubahan APBD TA 2022 serta daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2023 untuk menganggarkan penyusunan RPD 2024-2026.
-
Hasil dari Fasilitasi ini diteruskan dalam surat Gubernur melalui Kepala Bappeda sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Perkada tentang Perubahan RKPD 2022 Kabupaten/Kota.
#bappedakaltim2022
#fasilitasirankerpadarkpdkabupatenkotatahun2022
#kabupatenkutaitimur
#kotabontang
#kotasamarinda
#ppidbappedakaltim