Samarinda (04/07/2024) - Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bappeda Kaltim, Alfino Rinaldi Arief memimpin pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang RKPD Kab. Kutim Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Propeda Bappeda Kaltim, Kamis (4/7).
"Fasilitasi ke Provinsi ini merupakan salah satu tahapan wajib sebelum nantinya RKPD Kab. Kutim Tahun 2025 ditetapkan", disampaikan Kabid PPEPD Bappeda Kaltim tersebut mengawali Rapat Fasilitasi.
Lebih lanjut, diharapkan Pemerintah Kab Kutai Timur dapat menetapkan RKPD Tahun 2025 sesuai batas waktu sesuai Permendagri 86 Tahun 2017, yaitu 7 hari setelah penetapan RKPD Provinsi (yang telah ditetapkan tanggal 30 Juni 2024), sehingga batas akhir penetapan RKPD Kab Kutim pada 7 Juli 2024.
Adapun Fasilitasi yang dilaksanakan secara luring dan daring tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kab Kutai Timur, unsur Bappeda Kaltim, dan unsur Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemprov Kaltim.
(FDS)
#bappedakaltim2024
#KabupatenKutaiTimur
#FasilitasiRanperkadaRKPDKutimTahun2025
#perencanaanpembangunankaltim2024
#evaluasipembangunankaltim2024
#ppidbappedakaltim2024