Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang RKPD Kab. Kutim Tahun 2025

Image Berita

Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang RKPD Kab. Kutim Tahun 2025

Samarinda (04/07/2024) - Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bappeda Kaltim, Alfino Rinaldi Arief memimpin pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang RKPD Kab. Kutim Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Propeda Bappeda Kaltim, Kamis (4/7). 
 
"Fasilitasi ke Provinsi ini merupakan salah satu tahapan wajib sebelum nantinya RKPD Kab. Kutim Tahun 2025 ditetapkan", disampaikan Kabid PPEPD Bappeda Kaltim tersebut mengawali Rapat Fasilitasi. 
 
Lebih lanjut, diharapkan Pemerintah Kab Kutai Timur dapat menetapkan RKPD Tahun 2025 sesuai batas waktu sesuai Permendagri 86 Tahun 2017, yaitu 7 hari setelah penetapan RKPD Provinsi (yang telah ditetapkan tanggal 30 Juni 2024), sehingga batas akhir penetapan RKPD Kab Kutim pada 7 Juli 2024. 
 
Adapun Fasilitasi yang dilaksanakan secara luring dan daring tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kab Kutai Timur, unsur Bappeda Kaltim, dan unsur Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemprov Kaltim. 
 
(FDS)
 
#bappedakaltim2024 
#KabupatenKutaiTimur 
#FasilitasiRanperkadaRKPDKutimTahun2025 
#perencanaanpembangunankaltim2024 
#evaluasipembangunankaltim2024 
#ppidbappedakaltim2024