Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Focus Group Discussion (FGD) Pendalaman Background Study RPJMN 2025 - 2029

Image Berita

Focus Group Discussion (FGD) Pendalaman Background Study RPJMN 2025 - 2029

Samarinda (22/09/2023). Bappeda Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Bidang Pemerintah Dan Pembangunan Manusia Bapak Mispoyo, S.Pd., M.Pd dan di dampingi oleh Bapak Muhammad Hamsani, ST, M.Si Sebagai Perencana Ahli Muda, menjadi narasumber dalam rangkaian acara FGD Pendalaman Background Study RPJMN 2025-2029 Seri I Wilayah Tengah - Koordinasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah yang di laksanakan dengan Zoom Meeting.

-

Dalam Acara tersebut, Bapak Pak mispoyo,S.Pd.,M.pd yang didampingi oleh muhammad hamsani, ST,M.Si menyampaikan paparan perihal “Implementasi Program Jaminan Sosial Di Provinsi Kalimantan Timur”.

-

Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2023 “Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja yang berada di Daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar dengan mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja di Daerah melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

-

Definisi pekerja rentan dan kebijakan perlindungannya di kaltim, pekerja rentan adalah pekerja di sektor informal yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tidak mampu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan serta rentan terhadap resiko sosial (Sumber : Pergub No. 19 Tahun 2023“Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”)

-

Kebijakan perlindungan pekerja rentan di kaltim, berdasarkan pergub no. 19 tahun 2023beberapa kebiajakan yang diberikan untuk pekerja rentan diantaranya :iuran jaminan untuk program jaminan sosial dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan – udangan tahun 2023 melalui program kegiatan dengan indikasi mencapai 1.000 pekerja di kalimantan timur.

Hal yang telah dilakukan untuk Koordinasi dalam mendukung efektivitas pelaksanaan jaminan sosial diantra lain adalah Audiensi dan Diskusi Perlindungan Pekerja Rentan di Provinsi Kalimantan Timur bersama Gubernur Kalimantan Timur, MOU Yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota Antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Partisipasi Perlindungan Ketenagakerjaan melalui Program CSR di Kabupaten/Kota Se Kaltim, Rapat Pembahasan Perlindungan Pekerja Rentan pada Program BPJS Ketenagakerjaan,Dan juga Launching Perlindungan 100.000 Pekerja Rentan Provinsi Kalimantan Timur Yang Diikuti oleh SKPD Terkait dan Seluruh Kabupaten/Kota serta stakeholder di Kalimatan Timur (Inisiasi Kerjasama Pemprov. Kaltim bersama BPJS Ketenagakerjaan Kaltim dengan mendaftar 100.000 Pekerja rentan menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

-

Peningkatan daerah dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di kaltim Diantara lain penguatan pelaksanaan peraturan gubernur nomor 19 tahun 2023 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan; inventarisasi dan validasi data pekerja rentan disetiap kabupaten/kota yang terpadu menjadi satu data di kaltim; mendorong kabupaten/kota se kaltim untuk melakukan penguatan kerjasama dengan bpjs ketenagakerjaan dalam perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan di masing – masing kabupaten/kota se kaltim;

-

Mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan melalui apbd kaltim sesuai dengan kondisi pendapatan dan peraturan; evaluasi dan pengendalian pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui rapat koordinasi yang melibatkan stakelholder terkait.

#bappedakaltim2023

#perencanaandanpembangunanmanusia

#bappenas

#BackgroundStudyRPJMN

#ppidbappedakaltim2023