Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Gubernur Kaltim Resmikan Ruang GSCC Kaltim

Image Berita

Gubernur Kaltim Resmikan Ruang GSCC Kaltim

Samarinda, 26/10/2017. Gubernur Kalimantan Timur, Dr.H. Awang Faroek Isahk didampingi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dr.Ir.H. Rusmadi, MS dan Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Dr.Ir.H. Zairin Zain, M.Si bersama Asisten Kesejahteraan Rakyat serta beberapa Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kaltim meresmikan Ruang Geospastial Support Command Center (GSCC) Kalimantan Timur sekaligus Teleconference bersama Menko Perekonomian RI Bpk Darmin Nasution Phd di lantai 3 Bappeda Kaltim, Jl. Kusuma Bangsa no. 2 Samarinda, Kamis 26/10/2017.

 

H. Awang Faroek Ishak menyampaikan bahwa dengan diresmikan ruang GSCC Kaltim ini berharap kinerjanya akan lebih baik lagi dari sebelumnya dalam rangka memecahkan berbagai masalah diantaranya tentang peruntukan lahan, perijinan baik sektor tambang, pertanian, perkebunan, perikanan dan sektor lainnya serta dapat menentukan kebijakan pembangunan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta dapat meningkatkan kesejaterahaan rakyat Kalimantan Timur pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Gubernur menambahkan bahwa ruang GSCC Kaltim yang merupakan ruang jaringan geospasial daerah yang diaplikasikan melalui penyelenggaraaan One Data One Map. Pengembangan sistem One Data One Map dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi Kalimantan Timur selaku Unit Pengelolaan dan Penyebarluasan dengan pendampingan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) diresmikan pada tanggal 2 April 2014 dengan Geoportal One Data One Map dapat diakses secara online melalui portal http://onedataonemap.kaltimprov.go.id.

 

Dasar hukum One Data One Map Kaltim

Dasar hukum pembentukan One Data One Map berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang informasi Geospasial, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Dalam rangka mewujudkan Kebijakan Satu Peta (KSP) di Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meng-inisiasi pembangunan Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) yang diaplikasikan melalui penyelenggaraan One Data One Map dan diperkuat dengan legalitas melalui Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan One Data One Map yang disahkan pada tanggal 11 November 2016. Peraturan Gubernur tersebut secara umum mengatur hal-hal berkenaan dengan ruang lingkup lima pilar penyelenggaraan One Data One Map, kerjasama, pembinaan dan lain-lain. Selain itu sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap keberlanjutan program ini maka One Data One Map telah dituangkan dalam dukumen RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2013-2018 dan Renstra Bappeda Provinsi Kaltim Tahun 2013-2018 dengan Visi “Satu Feferensi Peta Untuk Kaltim Maju 2018”

Pemanfaatan Ruang

Lebih lanjut Gubernur menyampaikan bahwa pada awalnya pemanfaatan One Data One Map (OD-Map) lebih ditujukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya tumpeng tindih perizinan. Sebagaimana diketahui, Kalimantan Timur merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki daya Tarik investasi yang cukup tinggi, khususnya di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan pertanian tanaman pangan, dimana izin-izin tersebut memilki kaitan yang erat dengan pemanfaatan ruang. Penggunaan data dan informasi geospasial tematik (DG dan IGT) yang tidak mengacu pada satu referensi Informasi Geospasial Dasar (IGD) yang sama, menyebabkan tingginya potensi resiko tumpeng tindih (overlapping) areal perizinan, baik perizinan dalam sektor yang sama maupun yang bersifat lintas sektor. (skr).