Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042

Image Berita

Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Ekonomi serta Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan menghadiri acara Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Srategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022 - 2042 yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (05/07/2022).

-

Acara yang dilaksanakan secara langsung dan daring di Hotel Mercure Samarinda tersebut dihadiri oleh ± 50 peserta yang hadir di tempat dan terdiri dari unsur instansi vertikal, Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov. Kaltim, Mitra Pembangunan, Akademisi, Asosiasi, dan tenaga ahli KLHS Revisi RTRW Prov. Kaltim.

-

Adapun maksud dari pelaksanaan Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Srategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 - 2042 ini adalah terselenggaranya kegiatan penyusunan KLHS Revisi RTRW Provinsi dengan tujuan merekomendasikan alternatif perbaikan kebijakan, rencana, dan program terkait tata ruang melalui konsultasi publik.

-

Kepala DLH Prov. Kaltim, Ir. E.A. Rafiddin Rizal, S.T., M.Si, IPM mewakili Pj. Sekda Prov. Kaltim membuka dan memberikan arahan secara langsung dalam acara tersebut.

-

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah wajib menyusun KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program yang selanjutnya wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan evaluasi perencanaan wilayah, salah satunya Rencana Tata Ruang Wilayah”, tutur beliau menyampaikan.

-

Lebih lanjut disampaikan, melalui Konsultasi Publik ini diharapkan dapat memberikan masukan terhadap proses penyusunan KLHS revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur untuk mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

-

Dalam Konsultasi Publik ini menghadirkan narasumber para Tenaga Ahli KLHS Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur yang mendampingi Tim Pokja KLHS Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 serta Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Ahmad Muzakir.

 

#bappedakaltim2022

#dlhkaltim

#penyusunanklhs

#revisirtrwkaltim2022sd2042

#uuno32tahun2009

#ppidbappedakaltim