Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Kaltim 2013-2018

Berita

Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Kaltim 2013-2018

Samarinda, Senin 24/10/2016. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 di ruang rapat Renstra lantai 3 Bappeda Provinsi Kalimantan Timur jalan Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setwilda Provinsi Kalimantan Timur, Ir.H.Ichwansyah, M.M mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri peserta kurang lebih 150 orang berasal dari SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Zairin Zain, M.Si menyampaikan pemaparan  dengan judul “Kerangka Kebijakan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018”.

Dalam pemaparan Kepala Bappeda Provinsi Kaltim alasan yang mendasari perubahan atau revisi dokumen RPJMD Kaltim adalah dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : 1). Peraturan Presiden RI No. 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional Tahun 2015-2019; 2). Perda No. 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036; 3). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 4). Undang-Undang No. 23 Tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah; 5). Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJTahun2016 tentang Tindak Lanjut PP No 18 Th 2016 tentang Perangkat Daerah; 6). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 7). Tren ekonomi global menurun, berdampak pada kapasitas fiscal daerah.

Selain alasan utama terkait dengan Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah yang  melandasi dilakukannya Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 adalah untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Timur dengan kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2015-2019), terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036, kinerja ekonomi global yang cenderung menurun dan berdampak kepada kapasitas fiskal dan pembiayaan target pembangunan.

Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa target kinerja banyak tidak tercapai yang antara lain disebabkan oleh tidak tercapainya target pendapatan daerah sesuai dengan yang direncanakan. Alasan lain yang tak kalah penting dan melandasi dilakukannya revisi adalah karena terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan perubahan kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di beberapa bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana antara lain dipertegas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Pelaksanaan Konsultasi Publik sebagai tahapan Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 yang harus dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka untuk menjaring aspirasi masyarakat/pemangku kepentingan

Penyelarasan RTRWP Kaltim Tahun 2016-2036

Penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 yang semula masih terdapat data kawasan dari Pemerintah Prvonsi Kalimantan Timur sehingga saat ini perlu penyelasaran antara lain terkait dengan kawasan strategis Provinsi Kalimantan Timur yaitu : 1). Kawasan Industri Kariangau; 2). Kawasan Industri Jasa & Perdagangan; 3). Kawasan Industri Petrokima/Kawasan Industri Gas dan Kondesat; 4). Kawasan Indusri dan Pelabuhan Internasional Maloy; 5). Kawasan Industri Perbatasan; 6). Kawasan Industri Tanaman Pangan; 7. Kawasan Agropolitan Regional.

Sementara Kawasan Sosial dan Budaya diantaranya : 1). Museum Mulawarman; 2). Desa Budaya Pampang; 3). Koridor Sungai Mahakam (Tanjung Isuy, Desa Mancong, Lamin Eheng di Barong Tongkok, Kutai Barat).

Sedangkan Kawasan Strategis Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup antara lain : 1). Kawasan 3 Danau (Danau Semayang, Danau Jempang, Danau Melintang di Barong Tongkok, Kutai Barat); 2). Kawasan Teluk Balikpapan (Sepaku-Penajam-Balikpapan); 3). Kawasan Delta Mahakam; 4). Kawasan Pesisir dan Laut Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau).

Kawasan Strategis Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan usulan Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Kaltim Tahun 2013-2018 antara lain : 1). Kawasan Industri Kariangau – Buluminung di Kawasan Teluk Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara; 2). Kawasan Industri Jasa dan Perdagangan di Kota Samarinda; 3). Kawasan Industri Petrokimia Berbasis Migas dan Kondensat di Kota Bontang – Marangkayu Kutai Kartanegara; 4). Kawasan Industri Oleochemical Maloy di Kabupaten Kutai Timur; 5). Kawasan Industri Pertanian di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara; 6). Kawasan Industri Tanaman Pangan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat; 7). Kawasan Industri Tanaman Pangan di Mahakam Ulu; 8). Kawasan Agropolitan Regional di Kabupaten Kutai Timur. (Humas Bappeda Kaltim/Sukandar,S.Sos).