Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Konsultasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021

Berita

Konsultasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021

Samarinda, Selasa 2/8/2016. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bappeda Kabupaten Kutai Timur melakukan Konsultasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang Tahun 2016-2021 dipimpin oleh Kepala Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah (P3D), Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir.Hj. Farida Hydro Foilyani,M.Si didampingi oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kutai Timur Ir. Suprihanto, CES di ruang rapat Kepala Bappeda Kaltim  Jln. Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda dihadiri SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.

Hj. Farida Hydro Foilyani dalam memimpin rapat mengatakan, RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021 dibawah kepeminpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ir. H. Ismunandar, M.T. dan Kasmidi Bulang, S.T., M.M harus sejalan dengan RPJMD Kaltim tahun 2013-2018 sehingga fokus perencanaan pembangunan sesuai sasaran yang diinginkan.


Pembangunan Kutai Timur, sejak digagas melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006-2025, telah melalui 2 (dua) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yaitu Tahun 2006-2010 dan Tahun 2011-2015.

Hasil pembangunan selama dua kurun waktu RPJMD itu, telah memberikan hasil yang positif bagi kehidupan masyarakat, meski masih banyak kekurangan dan kelemahannya. Berbagai kekurangan dan kelemahan hasil pembangunan ini, justru semakin memotivasi pemerintah daerah bersama-sama masyarakat untuk membangun Kutai Timur. Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan perencanaan berikutnya, melalui penyusunan RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2016-2021 yang fokus dan tuntas.  

Perencanaan pembangunan Kutai Timur yang fokus dan tuntas haruslah perencanaan yang mencerminkan; a) pemahaman kondisi pada saat ini, b) pengetahuan tentang indikator dan capaian kinerja yang tepat, c) instuisi tentang permasalahan yang tajam, dan d) keterampilan mengidentifikasi isu strategis yang tinggi. Jika keempat hal ini telah dimiliki, barulah dimungkinkan dapat digali seluruh potensi dan sumberdaya pembangunan di Kutai Timur.

Penggalian potensi dan sumberdaya ini, seterusnya dapat dikembangkan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat Kutai Timur sebesar-besarnya. Perencanaan yang yang demikian dapat diwujudkan dengan pendekatan sektoral tanpa mengabaikan pendekatan kewilayahan, serta melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan pembangunan, termasuk pelibatan pemerintah kabupaten/kota sekitar, provinsi dan pusat. Nilai strategis perencanaan dalam pembangunan yang seperti inilah, yang diharapkan dapat diwujudkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2021.

Dengan demikian, RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021 dapat menjadi sebuah pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, dalam memberikan kontribusinya bagi pembangunan Kutai Timur dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.

Untuk menjamin hal ini dapat diwujudkan, maka sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus menyusun RPJMD Kabupaten Kutai Timur. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 050/795/SJ tanggal 4 Maret 2016 tentang Penyusunan RPJMD dan RKPD Tahun 2017, menyebutkan bahwa Penyusunan dokumen Perencanaan pembangunan daerah berpedoman pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Di samping itu, disebutkan pula bahwa Periodesasi Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD pasca pemilukada adalah tahun 2016-2021. Terkait dengan SE Mendagri 050/795/SJ tersebut, maka dokumen ini adalah RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2016-2021, sebagai dokumen akhir dari beberapa dokumen awal yang berupa; Rancangan Awal RPJMD, Rancangan RPJMD, dan Rancangan Akhir RPJMD.

Rancangan Awal RPJMD telah direvisi berdasarkan saran dan masukan masyarakat saat konsultasi publik, pada tanggal 28 April 2016, dan menghasilkan Rancangan RPJMD. Rancangan RPJMD telah dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada tanggal 1-2 Juni 2016, dan memunculkan Rancangan Akhir RPJMD. Terakhir, Rancangan Akhir RPJMD telah dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan menghasilkan RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2016-2021.  

Proses pembuatan RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2016-2021 ini disusun berdasarkan berbagai muatan dari : 1). Visi, Misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih : Ir. H. Ismunandar, M.T. dan Kasmidi Bulang, S.T., M.M.; 2). RPJPD Kabupaten Kutai Timur 2006 – 2025; 3). RTRW Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035; 4). RPJM Nasional Tahun 2015-2019; 5). RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018; 6). Hasil Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD tanggal 28 April 2016; 7). Hasil Focus Group Discussion (FGD) dengan SKPD Kabupaten Kutai Timur tanggal 10 Mei 2016; 8). Hasil sinkronisasi Rancangan Renstra SKPD dengan Rancangan RPJMD pada tanggal 17-19 Mei 2016; 9). Hasil Rapat Persiapan Pelaksanaan Musrenbang RPJMD pada tanggal 31 Mei 2016; 10). Hasil Musrenbang RPJMD pada tanggal 1-2 Juni 2016; 11). Hasil Konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 16 Juni 2016. (Sukandar, S.Sos/Humas Bappeda Kaltim).