Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Laporan Pendahuluan Penyusunan RDTR Kawasan Industri Buluminung

Image Berita

Laporan Pendahuluan Penyusunan RDTR Kawasan Industri Buluminung

Selasa, 10 Agustus 2021. Laporan pendahuluan penyusunan RDTR Kawasan Buluminung

Acara dibuka Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman dan Perumahan Rakyat Prov. Kaltim Bapak Ahmad Muzakkir, ST, M.Si, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Konsultan Dinas PUPR dan Pera Prov. Kaltim sehingga didapatkan beberapa poin antara lain :

  1. Pada Undang -Undang Cipta Kerja Rencana Tata Ruang, Kawasan Strategis Provinsi tidak lagi diatur di dalam Perda Provinsi , sehingga didorong untuk dilakukan perencanaan detail pada KSP melalui Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
  2. Kawasan Industri Manufaktur Kariangau Buluminung merupakan salah satu Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan ekonomi yang ditetapkan dalam Perda RTRWP Kaltim Tahun 2016 – 2036. Kawasan Industri Kariangau telah masuk di dalam wilayah perencanaan pada Rancangan Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota Balikpapan, sedangkan Kawasan Industri Buluminung belum dilakukan penyusunan rencana detailnya.
  3. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas PUPR dan Pera berupaya melakukan pembinaan dengan melaksanakan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota , yang berlokasi di Kawasan Industri Buluminung , Kabupaten Penajam Paser Utara.
  4. Deliniasi Bagian Wilayah Perencanaan RDTR Kawasan Industri Buluminung yang akan dilakukan Bantek oleh Pemprov Kaltim kepada Pemkab PPU adalah di luar deliniasi RDTR OSS Kementerian ATR/BPN Koridor Buluminung - Pantai Lango

dan hal lain yang dibutuhkan.