Senin, 26 Juli 2021.
Sesuai Permendagri 86 Tahun 2017, RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah unjtuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
RPJMD merupakan pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, oleh karena itu seluruh Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang memuat
visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, kegiatan pokok, dan unggulan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan menjadi pedoman dalam menyusun Renja Perangkat Daerah setiap tahun, dengan berpedoman pada RPJMD
untuk menjamin konsistensi dan kontinuitas program, kegiatan beserta pendanaan dan ditetapkan Bupati Berau.
kualitas yang baik dari dokumen RPJMD juga perlu didukung oleh turunannya, yaitu dokumen RENSTRA Perangkat Daerah. Oleh karena itu, perlu sinergitas antara BAPLITBANG dengan seluruh Perangkat Daerah untuk memastikan bahwa konsep perencanaan yang telah disusun dan dituangkan dalam dokumen RPJMD, dapat diterjemahkan dengan baik kedalam dokumen RENSTRA sebagai acuan penyusunan rencana program/kegiatan/subkegiatan di masing-masing Perangkat Daerah.