Rabu lalu, Achmad Risa selaku Kasubbag Umum bersama dengan staff PPID menghadiri kegiatan pemantauan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), dan SP4N Lapor di Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi standar pelayanan yang diberikan oleh pemerintah di Kalimantan Timur serta mengukur tingkat partisipasi aktif masyarakat. Berdasarkan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), SKM wajib dilaporkan minimal setahun sekali. Namun, PANRB mengimbau agar pelaporan dilakukan lebih berkala, seperti per triwulan atau per semester.
Dalam kegiatan tersebut, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Deputi Bidang Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB memaparkan pentingnya SKM. Menurutnya, SKM memberikan informasi penting bagi instansi penyelenggara layanan publik mengenai kelemahan dan kinerja pelayanan yang telah dilakukan. Informasi ini berguna sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan lanjutan.
Selain SKM, aplikasi SP4N LAPOR yang dikembangkan oleh PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman juga menjadi fokus utama dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan secara online.
Kegiatan lain yang mendukung peningkatan standar pelayanan dan partisipasi masyarakat adalah pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP). FKP merupakan dialog partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat untuk membahas berbagai kebijakan, evaluasi, dan permasalahan terkait layanan publik.
Ketiga hal tersebut, yaitu SKM, SP4N LAPOR, dan FKP, harus dilaporkan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan layanan publik. Sebagai tambahan informasi, rata-rata SKM Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2023 mencapai 85,76 yang dikategorikan sebagai "Baik". Meskipun demikian, perlu ada perbaikan berkelanjutan untuk meningkatan standar pelayanan dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
(SA)