Rabu, 21 Juli 2021. Berdasarkan UUD 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah memprioritaskan salah satu urusan wajib berupa urusan pekerjaan umum dan urusan perumahan rakyat yang ditetapkan sebagai SPM. Pemerintah daerah dapat menerapkan dan memenuhi standar SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berhak diperoleh oleh setiap warga Indonesia secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar sesuai PP Nomor 2 Tahun 2018
Jenis pelayanan dasar pada SPM Pekerjaan Umum kewenangan daerah terdiri atas pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kab/kota dan penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kab/kota. Sedangkan jenis pelayanan dasar pada SPM Pekerjaan Umum daerah kabupaten/kota terdiri atas pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik
Dalam rangka penerapan SPM di daerah harus melakukan rangkaian Tahapan Penerapan SPM yaitu pengumpulan data, perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana dan pelaksananaan.