Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Pembahasan Hasil Evaluasi Revisi RTRW Kota Samarinda

Berita

Pembahasan Hasil Evaluasi Revisi RTRW Kota Samarinda

Samarinda, 14 Juni 2021, 10.00 wita. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan menghadiri kegiatan pembahasan hasil evaluasi revisi RTRW Kota Samarinda yang diselenggarakan di ruang rapat Kepala Dinas PUPR dan PERA Provinsi Kalimantan Timur. Rapat ini dihadiri sebanyak 29 (dua puluh sembilan) peserta yang berasal dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda, Tenaga Ahli dan Tim Konsultan. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR dan PERA Provinsi Kalimantan Timur.

Pelaksanaan rapat ini adalah tindak lanjut dari surat Walikota Samarinda Nomer 303/0486/100.07 tanggal 19 april 2021 perihal permohonan rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur untuk proses persetujuan substansi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka revisi RTRW Kota Samarinda, maka dilakukan evaluasi pada Racangan Peraturan Daerah revisi RTRW Kota Samarinda oleh TKPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Revisi Peraturan Daerah RTRW Kota Samarinda diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan dan perkembangan dalam rangka rencana pemindahan Ibukota Negara (IKN). Masukan dan saran yang disampaikan terkait revisi RTRW Kota Samarinda meliputi Kawasan Peruntukan RTH, Kawasan Perlindungan Geologi, Kawasan Peruntukan Pertambangan, Pencermatan terhadap pengaturan pada Ketentuan Umum Zonasi, Aset daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda, Kawasan Peruntukan Peternakan, Perencanaan Jaringan Telekomunikasi, Penambahan Penggambaran Peruntukan Kawasan Perikanan, Menambahkan Peta Kawasan Peruntukan Industri, Sarana dan Prasarana Transportasi, dan Objek Vital Nasional.

Selanjutnya TKPRD Kota Samarinda diharapkan segera menindaklanjuti saran dan masukan yang telah disampaikan oleh TKPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan memberikan tanggapan secara tertulis paling lambat tanggal 21 Juni 2021. Diharapkan arah kebijakan dan strategi pembangunan serta indikasi program Kota Samarinda selaras dan sejalan dengan perwujudan struktur dan pola ruang RTRW, mengingat saat ini Kota Samarinda sedang menyusun RPJMD untuk periode kepemimpinan Kepala Daerah yang baru.

(HumasBappeda/Fat).