Bappeda Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang PSDA, Infraswil, PPM, dan PPEPD menghadiri kegiatan Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Berdasarkan pada Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 yang dilaksanakan oleh Biro Organisasi Setda Prov Kaltim, Selasa (1/10).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis lnstansi Pemerintah yang terdiri dari 4 (empat) peta, yaitu: Peta Proses, Peta Sub Proses, Peta Lintas Fungsi, dan Peta Relasi.
Lebih lanjut, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menghimpun masukan dari perangkat daerah (termasuk Bappeda Kaltim) terkait dengan aktivitas yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan dokumen Rencana Perencanaan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyusun peta lintas fungsi pada peta proses bisnis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, saat ini telah tersusun Peta Proses dan Peta Sub Proses sebagai bagian dari Peta Proses Bisnis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga melalui kegiatan ini dilakukan penyusunan peta lintas fungsi dan Evaluasi Peta Proses Bisnis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur oleh Biro Organisasi bersama dengan perangkat daerah terkait sesuai jadwal yang telah ditentukan.
(FDS)
#bappedakaltim2024
#biro_organisasi
#PetaProsesBisnisPemprovKaltim
#perencanaanpembangunankaltim2024
#evaluasipembangunankaltim2024
#pemerintahandanpembangunanmanusia2024
#perekonomiandansumberdayaalam2024
#ppidbappedakaltim2024