Samarinda, (31/05/2021). Dalam rangka menindak lanjuti hasil rapat penjelasan Audit Kearsipan Internal oleh Dinas Kersipan dan Perpustakaan Daerah (DPKP), Sekretariat Bappeda Provinsi Kaltim urusan Kearsipan menyelenggarakan rapat persipan Audit Kearsipan Internal.
Bertempat di Record Center Bappeda Kaltim, kegiatan ini di pimpin oleh Kepala subbagian Umum Arbainsyah, SE dan di hadiri oleh pengolah kearsipan dari sekretaiat dan pengolah arsip dari bidang-bidang di lingkungan Bappeda Provinsi Kaltim.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada pengolah arsip mengenai Audit Kearsipan Internal dikantor Bappeda Provinsi Kaltim oleh DPKP dan mempersiapkan bahan-bahan yang akan di audit. Audit ini dijadwalkan pada tanggal 22 hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Menurut penjelasan penyuluh kearsipan Bappeda Provinsi Kaltim Hastati Paturusi bahan yang harus disipakan untuk audit internal adalah Pengolahan arsip dinamis, daftar arsip inaktif, penyusutan arsip, pemeliharaan arsip, pemusnahan arsip, arsip statis, sarana dan prasarana, dan Sumber Daya Manusia.
(humasbappeda/Fat)