Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

PPM-BPJS Ketenagakerjaan - Implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 Di Daerah

Image Berita

PPM-BPJS Ketenagakerjaan - Implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 Di Daerah

Kamis, 11 November 2021. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia menghadiri secara virtual pelaksanaan kegiatan “Implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 Di daerah Tentang BPJS Ketenagakerjaan”.

Dalam rangka memastikan perlindungan pegawai Non ASN dan pekerja rentan pada APBD Pemerintah Daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 842.215193/SJ, BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden melaksanakan kegiatan dengan tema Implementasi Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah melalui Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dałam Negeri No. 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 842.215193/SJ.

Kegiatan yang mengundang stakeholder terkait dari unsur Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota beserta seluruh Deputi Direktur wilayah dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilaksanakan secara daring.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan bahwa Dengan implementasi INPRES Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Tindak Lanjut Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 dan Surat Edaran Mendagri No. 842.215193/SJ diharapkan dapat memaksimalkan hadirnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pegawai Non ASN dan pekerja rentan pada APBD Pemerintah Daerah.

 

#bappedakaltim

#pembangunanmanusiakaltim

#bpjsketenagakerjaankaltim

#inpresno2tahun2021

#jaminansosialkaltim