Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Rapat Fasilitasi Rancangan Perkada Tentang Perubahan RKPD Prov. Kaltim 2021

Image Berita

Rapat Fasilitasi Rancangan Perkada Tentang Perubahan RKPD Prov. Kaltim 2021

Jumat, 6 Agustus 2021. Rapat Fasilitasi Rancangan Perkada Tentang Perubahan RKPD prov. Kaltim Tahun 2021. RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 merupakan pelaksanaan tahun ketiga RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019- 2023. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa dalam pelaksanaan rencana pembangunan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Berdasarkan amanat peraturan tersebut maka jika dalam proses pelaksanaan rencana pembangunan terdapat perubahan-perubahan asumsi yang mempengaruhi capaian target kinerja yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan rencana pembangunan. Hal ini dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah bahwa Perubahan RKPD yang diikuti dengan Perubahan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.

Dengan memperhatikan amanat peraturan tersebut, berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan sampai dengan Semester I RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021, dipandang perlu untuk melakukan dan menyusun Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021.