Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan Timur

Image Berita

Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan Timur

Kepala sub bagian umum bersama tim PPID Bappeda Prov Kaltim menghadiri rapat kerja Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

-

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dengan tema "Meningkatkan Standar Layanan informasi publik pada PPID Pelaksana Provinsi Kalimantan Timur".

-

Acara ini Meghadirkan Narasumber dari Komisi Informasi Kalimantan Timur bapak Haidir dengan materi sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Kementrian Kominfo RI ibu Maulina Dengan materi Standar Layanan Informasi Publik, Dan Ketua Forum Masyarakat Transparansi Heri Sunaryo.

-

Perki Nomor 1 tahun 2021 merupakan perubahan dari dua Perki yaitu Perki Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perkip tahun 2017 tentang Klasifikasi Informasi. Dalam peraturan ini ada Beberapa tambahan Atau item perubahan seperti kelembagaan PPID, pengklasifikasian informasi, pengujian konsekuensi, teknologi informasi, satu data, perlindungan data pribadi, standar operasional prosedur, bagi pakai informasi, aksesibilitas penyandang disabilitas, dan laporan dan evaluasi.

-

Sebagai badan publik beberapa hal harus di lakukan menurut ibu Mulyani dari Kementrian Kominfo RI adalah Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Menyusun dan mempublikasikan daftar informasi publik, Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, Membuat Standar Operasional Prosedur SOP pelayanan informasi, Mengalokasikan anggaran pelayanan informasi publik.

-

Disamping itu badan publik juga berhak untuk menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan, hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Masyarakat Transparansi bapak Heri Sunaryo. Menurut beliau badan publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , Menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan Undang-undang , serta berhak untuk memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

 

#bappedakaltim2022

#diskominfokaltim

#sosialisasiperkino1tahun2021

#ppidbappedakaltim