Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Tugas Pembantuan di Kabupaten/Kota

Image Berita

Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Tugas Pembantuan di Kabupaten/Kota

Senin, 27 September 2021 Bappeda Kaltim melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Tugas Pembantuan di Kabupaten kota.

Rapat dilaksanakan secara Daring dan Tatap Muka, Peserta dihadiri oleh Bappeda Kabupaten Kota

Bappeda memberikan rekomendasi Usulan DAK Kabupaten/Kota dan memastikan terhadap outcome-nya sehingga terciptanya sinergitas perencanaan dari Pusat hingga daerah, teralokasikannya DAK yang tepat sasaran sesuai dengan program prioritas nasional serta meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketimpangan Kabupaten dan Kota.

Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota, dimana Bappeda harus memastikan terhadap outcome-nya sehingga terselenggaranya Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota yang tepat sasaran, efektif dan efisien serta terselanggaranya Tugas Pembantuan yang akuntabel dan transparan;

Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota, dimana Bappeda selaku koordinator unit kerja bidang perencanaan dalam organisasi perangkat daerah untuk memetakan pelaksana tugas dan wewenang di unit kerja bidang perencanaan;

Tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) adalah melakukan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan di Kabupaten/Kota, berkoordinasi dengan Instansi Vertikal serta melaksanakan 46 Tugas Pembantuan dan wewenang yang dilimpahkan oleh Presiden.