Selasa, 01/03/2022. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diadakan oleh Kemendagri melalui Zoom Meeting. Pemilu Serentak tahun 2024 memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Sementara untuk Pilkada Serentak tahun 2024 memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Rapat yang dihadiri lebih dari 700 partisipan menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Sugeng Hariyono selaku Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan Dr. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev sebagai Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Dr. Sugeng Hariyono menyampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yaitu :
Dr. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev sebagai Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah menyampaikan bahwa Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari APBD. Dalam hal Pemerintah Daerah akan melaksanakan PILKADA serentak tahun 2024, dapat membentuk dana cadangan dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada PERMENDAGRI 54 TAHUN 2019 Pasal 2 Ayat 3 disebutkan bahwa Dalam hal pendanaan tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan
#bappedakaltim2022
#pemilu2024
#pilkada2024