Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Image Berita

Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Selasa, 01/03/2022. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diadakan oleh Kemendagri melalui Zoom Meeting. Pemilu Serentak tahun 2024 memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Sementara untuk Pilkada Serentak tahun 2024 memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Rapat yang dihadiri lebih dari 700 partisipan menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Sugeng Hariyono selaku Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan Dr. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev sebagai Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Dr. Sugeng Hariyono menyampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yaitu :

  1. Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 dan Renstra Perangkat Daerah agar memperhatikan program-program yang berkaitan dengan urusan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana telah diatur dalam Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021;
  2. Perlu disusun roadmap mengenai persiapan pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sehingga tercipta pemahaman Bersama terkait persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024;
  3. Pemerintah Daerah agar terus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat terkait Pilkada serta melaporkan kondisi aktual di daerah;
  4. Bagi daerah yang menyusun RPD 2023-2026 agar menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sesuai dengan Kepmendagri 050-5889/2021

Dr. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev sebagai Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah menyampaikan bahwa Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari APBD. Dalam hal Pemerintah Daerah akan melaksanakan PILKADA serentak tahun 2024, dapat membentuk dana cadangan dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada PERMENDAGRI 54 TAHUN 2019 Pasal 2 Ayat 3 disebutkan bahwa Dalam hal pendanaan tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan

#bappedakaltim2022

#pemilu2024

#pilkada2024