Rabu, 28 Juli 2021. Rapat tindak lanjut evaluasi TKPRD Provinsi terhadap Revisi RTRW Kota Samarinda
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari TKPRD Kota Samarinda terhadap masukan dan saran dari TKPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait revisi RTRW Kota Samarinda.
Adapun tanggapan dari TKPRD Kota Samarinda terhadap masukan dan saran dari TKPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait revisi RTRW Kota Samarinda, antara lain :
- Kawasan Peruntukan RTH : Telah diakomodir dalam Rencana Pola Ruang dan KUZ.
- Kawasan Perlindungan Geologi : Kawasan Lindung Geologi berupa Situs Batu Putih di Kecamatan Samarinda Ulu sudah diganti menjadi Kawasan Wisata Geologi.
- Pencermatan terhadap pengaturan pada Ketentuan Umum Zonasi.
- Aset daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda : Telah diakomodir
- Kawasan Peruntukan Peternakan : Telah diakomodir dalam Rencana Pola Ruang dan KUZ
- Perencanaan jaringan telekomunikasi
- Penambahan penggambaran peruntukan Kawasan Perikanan
- Menambahkan peta KPI : Telah diakomodir dalam Kawasan Industri.
- Sarana dan prasarana Transportasi
- Obyek Vital Nasional : Jaringan pipa gas telah diakomodir dalam KUZ khususnya untuk pemanfaatan ruang di bawah permukaan tanah.