Samarinda, 14 Juni 2021, 09.30 wita. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia menghadiri kegiatan sosialisasi fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bertempat di ruang rapat Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Timur.
Acara dibuka oleh Sekretaris Balitbangda Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri oleh instansi terkait serta perwakilan mahasiswa dari beberapa Universitas yang ada di Samarinda. Narasumber yang hadir pada acara ini adalah perwakilan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah KemenkumHAM, Dra. Sri Lastani, ST, M.IPL dan perwakilan dari Balai Riset dan Standarisasi Industri Indonesia/peneliti, Suroto Hadi Saputra, M.P.
Dra. Sri Lastani, ST, M.IPL menyampaikan dalam paparannya bahwa Kekayaan Intelektual (KI) sangat penting peranannya dalam mendukung pengembangan ekonomi bangsa. Kekayaan intelektual perlu dilindungi untuk dapat mendorong penghasil KI dapat terus berkarya; menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berkarya dan berbisnis dengan persaingan yang sehat; membantu dalam mengembangkan usaha; serta dijadikan sebagai asset penting usaha yang dibangun.
Selanjutnya, Suroto Hadi Saputra, M.P menambahkan pada sesi pemaparan selanjutnya bahwa perlu secara luas dilakukan sosialisasi tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat secara luas terutama para pelaku usaha. Masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi seputar HKI (terutama terkait merk dan hak cipta) pada sentra HKI yang merupakan Lembaga khusus yang membidangi hal tersebut.
(HumasBappeda/Ismi).