Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur secara langsung dan daring di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur, Kamis (09/06/2022).
-
Acara yang dihadiri oleh pejabat fungsional dari Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Kaltim tersebut dibuka oleh Bapak Muhammad kurniawan, SE, Ak, MM selaku Plt. Asisten Administrasi Umum, Mewakili Plt Sekda Kaltim.
-
Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, maka dilakukanlah penyederhanaan birokrasi.
-
“Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi”, tuturnya menjelaskan.
-
Lebih lanjut disampaikan bahwa Maksud dan tujuan penyesuaian Sistem Kerja adalah untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi.
-
Hadir sebagai narasumber, Bapak Iqbal Budianto (Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenpanRB) yang menjelaskan konsep dasar dan langkah penerapan sistem kerja secara teknis kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir sesuai PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
#bappedakaltim2022
#permenpanrbnomor7tahun2022
#sistemkerjapadainstansipemerintah
#untukpenyederhanaanbirokrasi
#ppidbappedakaltim