Senin (04/03/2024) - Bappeda Provinsi Kalimantan Timur melakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah.
Rapat Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh staff Bappeda Provinsi Kalimantan Timur yang membidangi urusan administrasi. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Repetada Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dan dibuka oleh Achmad Risa selaku Kasubbag Umum.
Adapun tujuan dari pengaturan Tata Naskah Dinas yakni untuk memastikan komunikasi tertulis berjalan dengan lancar, efektif, tertib dan juga efisien.
Untuk informasi, naskah dinas memiliki peran utama sebagai alat komunikasi tulis, panduan dalam menjalankan tugas, bukti tertulis, serta penentu kualitas lembaga dan aspek keamanan.
Oleh karena itu dalam pelaksanannya, Hastati Paturusi selaku Arsiparis Ahli Pertama menekankan kepada seluruh staf administrasi di lingkup Bappeda Prov. Kalimantan Timur untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam pembuatan naskah dinas dikarenakan masih terdapat beberapa surat yang belum sesuai peraturan terbaru Pergub No. 1 tahun 2024.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menciptakan keseragaman tata naskah dinas sebagai langkah strategis dalam upaya meningkatkan tata kelola administratif sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Dengan pertemuan ini, diharapkan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur mampu menerapkan proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Tata Naskah Dinas.
(SA)
#tatanaskahdinas2024
#provinsikaltim
#bappedakaltim2024
#sekretariat2024
#arsipbappeda2024