Samarinda, 6 Agustus 2020. Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Timur Drs. Sufian Agus, M.Si didampingi jajaran Kasubbid Bidang Perencana secara Virtual mengikuti Webinar Rakor Kebijakan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dengan agenda Sosialisasi Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.
Sosialisai ini diselenggarakan Dirjen Keuangan Derah melalui aplikasi Polycon dan dibuka oleh Sekjen Kemendagri Bapak Dr. Ir. Muhammad Hudori, M. Si.
Selain Bappeda Provinsi Kalimantan Timur kegitan ini juga diikuti Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, BPKAD, Inspektur dan Setwan Seluruh Indonesia.
Narasumber dalam sosialisai ini Mohammad Roudo (Direktorat Otonomi Daerah, Bappenas), Agung Widiadi (Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi, Kementerian Keuangan), Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan Dr. Sumule Tumbo, SE, MM, (Kasubbid Pendapatan Wilayah 3, Kemendagri).
Secara umum hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBD 2021yaitu : pertama, Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah Pusat. kedua, Prinsip penyusunan Anggaran Tahun 2021. ketiga, Kebijakan Perencanaan 2021, dan keempat, Teknis Penyusunan Anggaran Tahun 2021. (Humas Bappeda Provinsi Kaltim/Fat)