Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Acara Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional

Image Berita

Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Acara Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional

Bappeda kaltim menghadiri acara bersama melalui Video Conference yang dilaksanakan di Ruang Rapat HoB Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim terkait Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kamis (27/01/22).

Acara sosialisasi yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut dihadiri oleh ± 900 peserta. Peserta yang hadir secara daring antara lain Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia, Kantor pertanahan kab/kota, Gubernur/perwakilan daerah provinsi, dan Bupati/walikota/perwakilan kabupaten/kota.

Menteri ATR/Kepala BPN Republik Indonesia, Dr. Sofyan A. Djalil, S.H., M.A., membuka acara sosialisasi yang mengusung tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat".

Disampaikan, PTSL dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Manfaat tersebut antara lain dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat dan Daerah, dimana PTSL dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi terutama kaitannya dalam kebijakan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah terdaftar.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan adanya PTSL, dapat memudahkan dalam integrasi data pertanahan, karena data pertanahan yang dihasilkan lebih lengkap dan berkualitas, sehingga dapat dijadikan sebagai sumber data bagi pengambil kebijakan termasuk bagi pemerintah daerah.

Untuk diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Hingga saat ini, dari total 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, ±78 juta bidang telah bersertifikat dan 16 juta terdaftar tapi belum bersertifikat hingga tahun 2021, sehingga tanah yang belum didaftar sampai dengan saat ini mencapai ±31,7 Juta (25,20%).

#kemenatr

#bappedakaltim2022

#pertanahankaltim

#agrariakaltim

#ppidbappedakaltim