Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Tindak Lanjut Sosialisasi Permendagri Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023

Image Berita

Tindak Lanjut Sosialisasi Permendagri Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023

Jum'at, 03/06/2022. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Sosialisasi Permendagri Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023. Rapat ini dilaksanakan secara tatap muka dan daring di Hotel Four Point Balikpapan, dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan staf teknis Bappeda Provinsi Kalimantan Timur serta perwakilan seluruh Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur. Kepala Bidang P2EPD Bappeda Kaltim, Ibu Rina Juliati, S.Si., M.Si memimpin pelaksanaan rapat tersebut.

-

Dalam pelaksanaan rapat tersebut disampaikan beberapa hal mendasar mengenai isu penting serta ruang lingkup Permendagri yang menjadi pedoman umum dalam penyusunan RKPD Tahun 2023. Disampaikan pula mengenai hal-hal khusus lainnya yang menyangkut penyusunan RKPD Tahun 2023 diantaranya pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah bersama mitra Pemerintah dalam hal ini lembaga kemasyarakatan; memasukkan program kegiatan dan sub kegiatan terkait sukses pemilu dan pilkada serentak tahun 2024; penyusunan rancangan awal RPJPD tahun 2025 – 2045; penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD tahun 2023 oleh pejabat yang ditunjuk bila Kepala Daerah berhalangan; serta penetapan indikator makro yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 serta Permendagri Nomor 18 tahun 2020 ataupun Surat Bersama Mendagri dan Kepala Bappenas Nomor 050/3499/SJ dan Nomor 3 tahun 2021.

-

Kemudian disampaikan pula pada pertemuan ini mengenai jadwal sementara fasilitasi RKPD untuk Kabupaten/Kota yaitu pada tanggal 20 Juni untuk Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Bontang; tanggal 21 Juni untuk Samarinda, Berau, dan Kutai Timur; tanggal 22 Juni untuk Mahakam Ulu, dan PPU; tanggal 24 Juni untuk Kutai Barat dan Paser. Adapun persyaratan yang perlu disertakan dalam fasilitasi yaitu Surat permohonan fasilitasi dan Bupati kepada Gubernur melalui Bappeda Kaltim; Rankhir RKPD tahun 2023; Berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD tahun 2023; Hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan; Gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD; Review APIP atas Rankhir RKPD tahun 2023; serta Form fasilitasi RKPD tahun 2023.

-

-

#bappedakaltim2022

#rankhirrkpd2023

#ppidbappedakaltim