Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

Image Berita

Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

Samarinda, (13/06/2023). Bappeda Provinsi Kalimantan Timur melalui Kasubbag Umum, Bapak Syarifuddin A. beserta staf berperan serta aktif dalam kegiatan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan pada 10 kendaraan Dinas Bappeda Prov Kaltim yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur di Halaman GOR Segiri, Samarinda.

-

Dalam penjelasan penyelenggara kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan unsur Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemprov Kaltim, Kepolisian, dan Mitra Pembangunan tersebut, Kepala DLH Prov Kaltim, Bapak Ence Ahmad Rafiddin Rizal menyampaikan bahwa kegiatan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan tersebut adalah untuk mengetahui tingkat ketaatan emisi kendaraan bermotor terhadap baku mutu emisi yang tercantum dalam PerMen LH Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor.

-

Adapun Uji Emisi Gas Buang Kendaraan tersebut dilakukan pada kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan target 650 (enam ratus lima puluh) kendaraan dinas maupun pribadi yang merupakan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia Tahun 2023 setiap tanggal 5 Juni.

-

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Kaltim, Bapak Hadi Mulyadi memberikan arahan sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan.

-

Dalam arahannya dihadapan seluruh peserta yang hadir, Bapak Hadi Mulyadi menyampaikan bahwa kedepan perlu untuk dibuat kebijakan untuk menjadikan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan ini menjadi persyaratan dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang dalam penerapannya bisa dimulai dari kendaraan dinas dan diikuti dengan kendaraan pribadi. Hal tersebut penting dilaksanakan dalam rangka implementasi PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 206 yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan diwajibkan untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

 

#bappedakaltim2023

#DLHprovinsikaltim

#ujiemisigasbuangkendaraan

#ppidbappedakaltim