Postingan Lainnya

|
Rabu, 25 Juni 2025

|
Rabu, 25 Juni 2025

|
Rabu, 25 Juni 2025

|
Kamis, 05 Juni 2025

|
Rabu, 28 Mei 2025

|
Rabu, 28 Mei 2025

|
Selasa, 20 Mei 2025

|
Senin, 19 Mei 2025

|
Jumat, 16 Mei 2025

|
Kamis, 15 Mei 2025
Profil Bappeda
Sejarah Singkat Bappeda Kaltim: Dari 1974 hingga Pembaruan 2020
Tupoksi Bappeda
Temukan peran dan tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023
Struktur Organisasi
Lihat struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk memahami pembagian tugas dan fungsi setiap unit
ASN Bappeda Prov. Kaltim
Dapatkan informasi lengkap tentang ASN Bappeda Provinsi Kalimantan Timur
Kepala Bappeda
Kenali sosok Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dan visinya
Sekretariat
Ketahui lebih lanjut bagaimana Sekretariat Bappeda Provinsi Kaltim menjalankan peran pentingnya dalam koordinasi administrasi, keuangan, dan operasional untuk mendukung kelancaran tugas seluruh unit
Bidang perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Lihat struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk memahami pembagian tugas dan fungsi setiap unit
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Temukan peran Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dalam merumuskan kebijakan dan mengembangkan sumber daya manusia serta kesejahteraan rakyat di Bappeda Kaltim
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Simak bagaimana Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam memainkan peran penting dalam pengembangan kebijakan dan program untuk memaksimalkan potensi sumber daya
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Dapatkan wawasan tentang koordinasi antar sub bidang dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur yang efektif dan efisien
Umum
Telusuri agenda terkini yang mendukung pelaksanaan berbagai program strategis untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Telusuri agenda prioritas Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan daerah.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Telusuri jadwal agenda Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang berfokus pada pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Telusuri informasi terkini mengenai agenda Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang berfokus pada pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan bersama.
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Telusuri agenda strategis Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yang mendukung pengembangan infrastruktur demi memperkuat konektivitas wilayah.
Artikel
Temukan informasi penting tentang inovasi pembangunan yang mendukung kemajuan daerah.
Berita Bappeda
Ulasan lengkap tentang program unggulan Bappeda yang berkontribusi pada kemajuan wilayah.
Informasi
Dapatkan informasi terbaru tentang program pembangunan daerah yang inovatif dan berdampak
Kinerja Pembangunan Kaltim
Ketahui perkembangan signifikan dalam kinerja pembangunan Kaltim yang mendorong kemajuan ekonomi daerah
Berita Nasional
Temukan berita terkini tentang perkembangan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan bangsa.
Selasa, 01 Desember 2020
Admin
Berita
86118 kali dilihat
Konsistensi Dokumen Pembangunan Daerah
Samarinda, 30/9/14. Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur sekaligus Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Rusmadi.MS membuka acara Monitoring dan Evaluasi Konsistensi Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 dengan narasumber Jabal Natsir dan Haris Muda Nasution, Tim Monitoring dan Evaluasi Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementian Dalam Negeri Republik Indonesia di ruang rapat Pola Dasar Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dihadiri peserta Kepala SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau yang mewakili kurang lebih 125 orang.
Dalam penyampaian sambutan sekaligus membuka acara Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengatakan bahwa pentingnya konsistensi dokumen antara RPJMD Provinsi Kalimantan Timur yang telah di tetapkan melalui Peraturan Daerah pada tanggal 7 Juni 2014 dengan Renstra SKPD dan Renja SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara penyampaian narasumber Jabal Natsir dibantu oleh Haris Muda Nasution menyampaikan pemaparan dengan judul “Monitoring dan Evaluasi Konsistensi Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015” sebagai Tim Monitoring dan Evaluasi Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementian Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa sesuai dengan monitoring dan evaluasi dokumen RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013-2018 sudah cukup baik bila dibandingkan dengan dokumen RPJMD dari Provinsi lain di Indonesia.
Narasumber menambahkan bahwa kebijakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalaian dan evaluasi hasil pembangunan daerah serta kinerja pemerintahan daerah dan pertanggung jawaban pengelola keuangan daerah untuk mencapai tujuan bernegara.
Konsistensi Antara Perubahan Rencana Tahunan Daerah (P-RKPD) Dan Perubahan Anggaran Daerah (P-APBD) antara lain :
1. Untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, Perubahan RKPD Tahun 2013 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah menjadi landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2015 untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2015
2. Seluruh dokumen perubahan rencana dan anggaran HARUS memuat program/ keg/kinerja/poksar/lokasi/pagu SKPD baik yang berubah maupun yang tidak berubah
Pengendalian dan Evaluasi Konsistensi Penjabaran RPJMD kedalam RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 antara lain :
1. Matrik pengendalian dan evaluasi penjabaran rpjmd ke dalam rkpd provinsi kalimantan timur tahun 2015.
2. Rekapitulasi penjabaran rpjmd ke dalam rkpd provinsi kalimantan timur tahun 2015.
3. Hasil evaluasi, kesimpulan sementara dan rekomendasi.
4. Instrumen monitoring dan evaluasi (untuk klarifikasi).
Hasil Evaluasi Sementara
1. Sistematika RKPD Prov Kaltim Tahun 2015 telah sesuai dengan Permendagri No. 54/2010 jo Permendagri No. 27/2014;
2. Penyajian materi Bab II : a). Belum memuat hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Hal ini mengindikasikan pengendalian dan evaluasi Renja SKPD Tahun 2013 dan pelaporan SKPD kepada Bappeda Provinsi belum berjalan efektif setiap triwulan; b). Identifikasi Permasalahan Pembangunan Daerah pada Subbab 2.3. belum memuat kriteria/aspek yang lengkap dan bidang urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Tabel T-V.C-69 pada Lampiran V Permendagri No 54/2010. Sehingga blm dapat menjelaskan permasalahan pembangunan setiap urusan yang menyangkut layanan dasar dan tugas/fungsi tiap SKPD, apa yang menjadi masalah dimasa lalu dan masa mendatang serta gambaran solusi yang ditawarkan.
3. Penyajian materi Bab III :
a. Subbab 3.1. belum memuat arahan nasional dibidang ekonomi yang bersumber dari dokumen RKP sebagaimana dimuat dalam Permendagri Nomor 27/2014;
b. Proyeksi pendapatan dan belanja untuk Tahun 2015 pada Bab III RKPD dan Bab III RPJMD :
4. Penyajian materi Bab IV telah mengemukakan rumusan prioritas dan sasaran pembangunan Prov Kaltim Tahun 2015 berdasarkan hasil analisis terhadap hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun-tahun sebelumnya dan capaian kinerja yang direncanakan dalam RPJMD, identifikasi isu strategis dan masalah mendesak ditingkat daerah dan nasional, serta target-target untuk Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Perda ttg RPJMD;
5. Penyajian materi Bab V : a). Terdapat 1.031 program yang dicantumkan dalam Bab VIII RPJMD dan 1.030 program pada Bab V RKPD Tahun 2015, yang dilaksanakan oleh 42 SKPD dan 68 UPTD; b). Terdapat 2 program dalam RPJMD yg tidak memuat indikator outcome. Dari 703 indikator dan target outcome program dalam RPJMD, 702 konsisten dijabarkan dalam RKPD. Oleh karena itu, evaluasi capaian kinerja RPJMD untuk Tahun 2015 dilakukan dengan menilai realisasi setiap program dalam RKPD Tahun 2015 sesuai dengan indikator dan target kinerja (outcome) yang sudah terukur; c). Dari 1.031 program RPJMD tersebut, yang konsisten dijabarkan ke dalam RKPD Tahun 2015 sejumlah 1.029 program dengan pagu Rp5.348.319.600.649,-, sedangkan pagu RPJMD atas program yang sama tersebut sejumlah Rp.5.351.235.750.000 ,-. Dengan demikian terdapat selisih kurang sejumlah (Rp2.916.149.351,-); d). Pagu indikatif program RPJMD yang mengalami penurunan cukup berarti adalah program pada bidang urusan penanaman modal (Rp2.000.004.000) atau (7,99%), dan perencanaan pembangunan (Rp624.997.636) atau (1,12%); e). Pagu indikatif seluruh program sejumlah Rp5.348.944.600.649,-, sedangkan pagu indikatif Tahun 2015 dalam Bab VIII RPJMD sejumlah Rp5.353.685.750.000,-, sehingga terdapat perbedaan selisih kurang sejumlah (Rp4.741.149.351,-); f). Terdapat 3 Program dengan pagu sebesar Rp3.075.000.000,- yang tidak sesuai dengan Perda ttg RPJMD :
Kesimpulan Sementara
1. Terdapat perbedaan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang direncanakan dalam BAB VIII RPJMD untuk tahun 2015 dengan yang dijabarkan dalam Bab V RKPD Tahun 2015. Selain itu, juga terdapat selisih kurang sejumlah Rp291.000.000,- belanja langsung antara Bab III dan Bab V RKPD Prov Kaltim Tahun 2015.
2. Terdapat program RPJMD yang tidak dijabarkan dan program yg tidak direncanakan dalam RPJMD (program baru) dalam RKPD Prov Kaltim Tahun 2015.
3. Bidang urusan Kepemudaan dan Olahraga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perpustakaan, dan Pariwisata, adalah bidang urusan yg konsisten menjabarkan program, indikator, target dan pagu indikatif RPJMD kedalam RKPD (jumlah program >5).
4. Sehubungan dengan angka 1 s.d. angka 3, maka Tim Monitoring perlu melakukan klarifikasi.
Rekomendasi
1. RKPD Tahun 2015 adalah tahun kedua pelaksanaan RPJMD, karena itu konsistensi penjabaran RPJMD kedalam RKPD setiap tahun supaya tetap dilanjutkan.
2. Bab V RKPD harus menyajikan seluruh rencana program dan kegiatan pemerintahan daerah dalam Tahun 2015, baik yang akan dikelompokkan dalam belanja tidak langsung, belanja langsung, maupun penerimaan dan pengeluaran pembiayaan .
3. Dalam hal terdapat perbedaan (penambahan atau pengurangan pagu anggaran) atau penambahan program baru, maka harus dilakukan revisi RPJMD dan Renstra SKPD.
4. Hal tersebut pada angka 1 s.d. angka 3 mengindikasikan bahwa Provinsi Kalimantan Timur mempedomani ketentuan UU Nomor 32/2004, PP Nomor 8/2008 dan Permendagri Nomor 54/2010 jo Permendagri Nomor 27/2010, dan menjadi salah satu provinsi yg dapat dijadikan contoh bagi provinsi lain dlm menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
(sumber data : Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah, Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dan Tim Monitoring dan Evaluasi Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementian Dalam Negeri Republik Indonesia dan dipublikasikan oleh Humas Bappeda Kaltim/Sukandar, S.Sos).