Evaluasi Ranperda RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2021-2026
Jumat, 20 Agustus 2021. Evaluasi Ranperda RPJMD Kabupaten Paser
Sesuai amanat Permendagri 86 tahun 2017 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021-2026 secara virtual melalui zoom meeting.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Kaltim Prof. Dr. IR. H. M. Aswin, MM sekaligus memberikan arahan, dan dihadiri oleh Bidang Perencana Bappeda Provinsi Kaltim, Bappeda Kabpaten Kutai Kartanegra, Perangkat Daerah lingkung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Lingkup Pemerintah Kabupaten Paser.
Berdasarkan permendagri 86 tahun 2017 evaluasi ini dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD Kabuaten/Kota, RPJMD Provinsi, RTRW Kabupaten Kota dan RPJMN, kepentingan umum atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya Kepala Bappeda Provinsi Kaltim Prof. DR. Ir. H. M. Aswin, MM mengatakan output dari evaluasi ini adalah surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang hasil evaluasi Ranperda RPJMD kabupaten Paser sebagai bahan penyempurnaan.
Dalam evaluasi ini terdapat beberapa masukan di bidang infrastruktur, Pendidikan, pariwisata, dan lainnya yang di sampaikan secara tertulis.
Hasil rekomendasi dari Evaluasi Ranperda ini secara resmi akan disampaikan dalam bentuk Surat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dan menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Paser dalam penetapan RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2021-2026.