post-img

Kamis, 02 September 2021

Admin

Berita

568 kali dilihat

FGD Penyampaian dan Penetapan Sempadan Lempake Kota Samarinda

Senin, 30 Agustus 2021. FGD Penyampaian dan Penetapan Sempadan Waduk Lempake Kota Samarinda

  1. Terhadap daerah sekitar waduk yang direncanakan dengan lebar sempadan 40 meter, agar lebih memperhatikan topografinya (datar/landai) karena mempunyai resiko genangan banjir. Sehingga lebar sempadan 40 meter ini direkomendasikan untuk ditetapkan dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku (50 meter), namun perlu rekomendasi untuk pembebasan lahan dan mempertimbangkan konflik sosial yang akan terjadi di kemudian hari;
  2. Penetapan Sempadan Waduk Lempake agar dapat mengacu pada dokumen Revisi Ranperda RTRW Kota Samarinda dan dapat diakomodir dalam dokumen Ranperda RDTR Kecamatan Samarinda Utara;
  3. Kajian ini diharapkan dapat paralel dengan Kajian Instrument Pengendalian Pemanfaatan Ruang Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW), termasuk didalamnya Waduk Lempake yang disusun oleh Kementerian ATR/BPN.