Selasa, 19/07/2022. Fungsional Arsiparis Pertama dan Pengolah Arsip Record Center Bappeda Prov. Kaltim menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Vital Prov Kaltim Tahun 2022. Bimtek tersebut diadakan di Hotel Harris Samarinda dan dibuka oleh Wakil Gubernur Prov. Kaltim – H. Hadi Mulyadi, S.Si, M.Si.
-
Bimtek tersebut menghadirkan 2 (dua) orang Narasumber yakni Rudi Anton, SH, MH selaku Direktur Kearsipan Daerah pada Arsip Nasional RI membawakan materi Strategi
Pengelolaan Arsip Dinamis dan Implementasi SRIKANDI
Di Kab. Donggala; Menurut Pasal 1 Angka 2 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Implementasi Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis menggunakan SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Teringrasi) Versi 2. Dengan Dasar Hukum Perpres RI Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Tujuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yaitu Meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional. Selama SRIKANDI belum dapat dimanfaatkan karena dalam proses persiapan, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah dapat tetap memanfaatkan aplikasi yang ada untuk kemudahan layanan pemerintah dengan baik paling lambat sampai dengan 31 Desember 2021. (Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan SRIKANDI)
-
Serta Risnawati, SE. MM sebagai Arsiparis Madya pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur membawakan materi Pengelolaan Arsip Vital. Arsip Vital adalah informasi terekam yang sangat penting dan melekat pada keberadaan dan kegiatan organisasi yang didalamnya mengandung informasi mengenai status hukum, hak dan kewajiban serta asset instansi. Apabila Arsip Vital hilang tidak dapat diganti dan menghambat keberadaan dan pelaksanaan kegiatan instansi (Perka ANRI No.6 Tahun 2005). Arsip Vital tersebut keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbaharui dan tidak ditergantikan apabila rusak atau hilang (Pergub, Kaltim Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Perlingdungan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur). Untuk mengidentifikasi Dokumen/Arsip Vital, dimulai dengan Analisis Organisasi kemudian dilakukan pendataan menggunakan formulir, lalu hasil pendataan akan diolah berdasarkan kriteria arsip vital dengan disertai analisis hukum dan analisis resiko. Penentuan arsip vital merupakan proses lanjutan dari kegiatan pengolahan data.
#bappedakaltim2022
#bimtekpengelolaanarsipvitalkaltim2022
#pengelolaanarsipdinamis
#implementasisrikandi
#uuno43tahun2009
#pergubkaltimno67tahun2013
#ppidbappedakaltim