Sekretaris Bappeda Prov. Kaltim Charmarijaty, ST, M.Si menerima Kunjungan kerja Pansus DPRD Kota Bontang terkait Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
-
Bertempat di ruang Rapat Propeda Bappeda Kaltim, turut hadir dalam pertemuan ini Badan P3, Biro Adbang, Badan Rumah Layak Huni,
-
Ketua rombongan H. Rindwan, SE mengatakan tujuan kunjungan ini adalah menggali bagaimana peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
-
Terkait dengan kebijakan Pemprov Kaltim didalam pelaksanaan CSR , ibu Charmarijaty atau akrab disapa Nona menjelaskan terdapat Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang CSR yang memuat Program terkait dengan Bina Lingkungan dan Sosial, peningkatan UMKM, program Bantuan Langsung kepada Masyarakat, dan program pembangunan fasilitas umum sosial dan peribadatan. Namun yang sering dilaksanakan oleh perusahaan adalah bantuan langsung kepada mayarakat dimana program itu tidak bersinergi dengan Prioritas Daerah.
-
Ibu Nona juga menjelaskan didalam Perda CSR menagtur pembiayaan minimal dari keuntungan bersih perusahaan adalah 3%, “jadi untuk pelaksanaan CSR itu di perda diminta tiga persen dari keuntungan bersih” jelasnya
#bappedakaltim2022
#dprdbontang
#raperdatanggungjawabsosialdanlinkunganperusahaan
#perdanomor3tahun2013kaltim
#ppidbappedakaltim