Kamis, 11 November 2021. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia menghadiri secara virtual pelaksanaan kegiatan “Implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 Di daerah Tentang BPJS Ketenagakerjaan”.
Dalam rangka memastikan perlindungan pegawai Non ASN dan pekerja rentan pada APBD Pemerintah Daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 842.215193/SJ, BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden melaksanakan kegiatan dengan tema Implementasi Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah melalui Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dałam Negeri No. 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 842.215193/SJ.
Kegiatan yang mengundang stakeholder terkait dari unsur Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota beserta seluruh Deputi Direktur wilayah dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilaksanakan secara daring.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan bahwa Dengan implementasi INPRES Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Tindak Lanjut Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 dan Surat Edaran Mendagri No. 842.215193/SJ diharapkan dapat memaksimalkan hadirnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pegawai Non ASN dan pekerja rentan pada APBD Pemerintah Daerah.
#bappedakaltim
#pembangunanmanusiakaltim
#bpjsketenagakerjaankaltim
#inpresno2tahun2021
#jaminansosialkaltim