Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Kaltim menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Program Bangga Kencana dan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kaltim yang diselenggarakan di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (31/03/2022).
Acara yang dibuka oleh Bapak Ardiansyah dari Biro Kesra Setda Prov. Kaltim tersebut dihadiri oleh Kepala BKKBN RI, Forkopimda Provinsi Kaltim, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim, TPPS Provinsi Kaltim, Tim Penggerak PKK Prov. Kaltim, DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, dan stakeholder terkait lainnya.
Beliau menyampaikan, berdasarkan Hasil Pendataan Keluarga tahun 2021, capaian indikator kinerja utama pelaksanaan program Bangga Kencana di Provinsi Kalimantan Timur adalah sbb :
1. Total Fertility Rate (TFR) atau rata-rata jumlah anak dilahirkan 2,51, dengan ASFR 15-19 tahun atau jumlah perempuan yang melahirkan di usia 15 -19 tahun sebesar 19,7 per 1000 kelahiran.
2. Angka prevalensi kontrasepsi modern (MCPR) tercapai 53,50%, dengan kesertaaan KB Metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) tercapai 23,3%
3. Pasangan Usia Subur yang tidak terlayani sebesar 22% dikarenakan akses yang sulit di wilayah terpencil, tertinggal dan perbatasan.
4. Jumlah kampung KB di Provinsi Kalimantan Timur sudah terbentuk sejumlah 299 Kampung KB, dengan 11 diantaranya telah menjadi Kampung KB percontohan.
5. Angka prevalensi Stunting pada tahun 2021 lalu berdasarkan data SSGI telah mencapai 22,8%, lebih rendah dari nasional 24,4%.
Lebih lanjut disampaikan, dalam rangka Percepatan Rencana Aksi Nasional penurunan stunting di Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membentuk Tim Percepatan Penurunan stunting (TPPS) dengan SK Gubernur Nomor 463/K.159/2022 yang dikomandani langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim dengan melibatkan seluruh stakeholder yang berperan, baik melalui intervensi sensitive maupun spesifik.
Pemerintah Provinsi Kaltim sangat mengapresiasi BKKBN RI yang melakukan sosialisasi mengenai rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting (RAN PASTI). Terkait dengan hal tersebut, Bupati/Walikota diharapkan segera membentuk TPPS Kabupaten/Kota, TPPS Kecamatan, TPPS Kelurahan/ TPPS Desa sehingga aksi nyata penurunan stunting dapat berjalan terpadu dengan hasil yang maksimal.