Kamis, 4 November 2021. Kepala Bappeda didampingi seluruh bidang di Bappeda Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan “Forum Koordinasi Renja Perangkat Daerah”.
Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun 2022 dan APBD Perubahan Tahun 2021, dimana salah satu poin penegasannya adalah bahwa “proses perencanaan terintegrasi dengan proses penganggaran APBD, setiap proses tersebut beserta hasilnya berupa dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran terdokumentasi dalam sistem aplikasi”.
Terhadap hal tersebut, maka penting untuk menjaga konsistensi antara proses perencanaan dan penganggaran. Khusus ditahap perencanaan yang menjadi konteks pembahasan kali ini, perlu dicermati konsistensi isian antara RENJA dengan RKPD dan Rancangan Perubahan RENSTRA Perangkat Daerah yang disusun.
Oleh sebab itu, maka penelaahan terhadap keselarasan antar-dokumen perencanaan ini perlu dilakukan, utamanya yang berkenaan dengan sinkronisasi penyusunan rencana program/kegiatan/subkegiatan sampai dengan penentuan indikator dan target kinerjanya.