Seluruh Kabid, Kasubbid, dan Staf Teknis di lingkungan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat koordinasi secara daring, Jum’at (13/05/2022).
-
Rapat yang dipimpin oleh Kabid Perencanaan Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD), Rina Juliati, S.Si., M.Si. dan dihadiri 37 peserta tersebut dilaksanakan untuk melakukan koordinasi Perubahan Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah Plrovinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023.
-
“Dalam rapat koordinasi ini, kita akan membahas terkait perbaikan dan penajaman casecading dalam perubahan RENSTRA Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Timur”, jelas Kabid PPEPD tersebut menyampaikan maksud dilaksanakannya rapat.
-
Lebih lanjut, disampaikan kepada seluruh staf teknis, kasubbid, dan Kabid pada masing-masing bidang perencana untuk dapat mencermati kesesuaian RENSTRA Perangkat Daerah untuk melakukan pengendalian dan evaluasi. Terkait dengan Perangkat Daerah yang mendapatkan koreksi dan evaluasi pada dokumen RENSTRA tersebut, diharapkan kepada masing-masing bidang perencana untuk dapat mengkoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait untuk melakukan perbaikan dan penajaman casecading dalam perubahan RENSTRA Perangkat Daerah paling lambat tanggal 20 Mei 2022 untuk dapat memasuki tahap perencanaan selanjutnya sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Evaluasi, dan Pembangunan Daerah.
-
Dalam kesempatan lain, Kasubbid Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Kaltim, Alfino Rinaldi Arief, ST, M.E juga menyampaikan kepada seluruh peserta rapat agar dapat melakukan koordinasi kepada Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Timur untuk mempersiapkan Rancangan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Tahun 2023 dan menyampaikan ke Bappeda Kaltim melalui Bidang Perencana paling lambat tanggal 31 Mei 2022 agar tertib administrasi dalam tahapan penyusunan dokumen perencanaan.
#bappedakaltim2022
#perubahanrenstra2019-2023
#dokumenperencanaan
#ppidbappedakaltim